Perkuat Ketahanan Budaya Bangsa dengan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Daerah

HARDI/BERITA SAMPIT - Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng Kuwu Senilawati.

PALANGKA RAYA – Suku Dayak terdiri atas beberapa sub suku dan mereka memiliki beberapa bahasa daerah. Bahasa Dayak Ngaju merupakan bahasa Dayak yang paling sering digunakan di Kalimantan Tengah, terutama di daerah sungai Kahayan dan Kapuas.

“Bahasa Dayak Ngaju terbagi dalam berbagai dialek seperti bahasa Dayak Katingan dan Rungan. Selain itu, bahasa Malanyan dan Ot Danum juga digunakan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng Kuwu Senilawati, saat diwawancara belum lama ini di ruang Komisi III DPRD Kalteng.

Dia juga mengatakan, bahwa bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan bangsa memiliki fungsi sebagai alat komunikasi dan bahasa daerah juga berfungi sebagai pendukung bahasa nasional, yakni bahasa Indonesia.

“Atas dasar fungsi ini seharusnya bahasa daerah terus dibina, dan dikembangkan dalam rangka memperkuat ketahanan budaya bangsa. Bahasa daerah sebaiknya tidak lagi diberlakukan sebagai salah satu kebudayaan yang fungsinya dapat diganti oleh fungsi bahasa lain,” tutur Kuwu Senilawati.

Pasal 36 UUD 1945 menyebutkan, antara lain bahwa bahasa daerah yang dipelihara dengan baik oleh para penuturnya akan dihormati dan dipelihara oleh negara karena bahasa bahasa daerah merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.

Mengacu pada PP Nomor 57 tahun 2014 maka prakarsa dan pengorganisasian berada di tangan Pemerintah Daerah, pasal 9 PP tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra berdasarkan kebijakan Nasional sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 8.

“Pemerintah Daerah juga melaksanakan pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah dan pemberian dukungan terhadap upaya pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia,” pungkasnya.

Berkaitan dengan hal itu Kuwu Senilawati berharap agar Pemerintah Daerah, khususnya dinas terkait agar melaksanakan PP yang terbit pada tahun 2014 tersebut agar tidak ada lagi permasalahan konkret, perbedaan cara menulis, dan membaca yang mengakibatkan kekacauan dan kesimpang saluran ortografis.

Sementara itu, soal pelestarian dan pengembangan bahasa daerah pasal demi pasal diharapkan Perda nanti betul-betul bisa operasional. (Hardi/beritasampit.co.id).