Raperda Ponpes Masuk Propemperda DPRD Murung Raya Tahun 2022

LULUS/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin.

PURUK CAHU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) yang diusulkan fraksi PKB telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 atau program legislasi DPRD Murung Raya.

“Tahapan dan proses pembentukan Raperda Ponpes ini tentu akan melibatkan semua pihak nantinya, terutama para pemangku kepentingan, yayasan, pimpinan pondok pesantren, tokok tokoh dari majelis ulama NU dan Muhammadiyah maupun organisasi-organisasi yang lainnya yang fokus yang memperhatikan daripada pendidikan pondok pesantren ke depan,” kata Waket II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, Jumat 21 Januari 2022.

Politisi PKB ini berharap, dengan kelahiran Raperda pondok pesantren ini ke depan menjadi pemacu semangat untuk melahirkan pondok- pondok pesantren baru, karena memang pemerintah pusat sudah memberikan ruang, memberikan wadah dan kepastian hukum agar pondok pesantren ini bisa mensejajarkan diri dengan pendidikan pendidikan yang lainnya.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Disebutkan, beberapa hal yang ingin diatur di dalam Raperda tersebut ke depan adalah kepastian tentang ketersediaan anggaran setiap tahunnya untuk pondok-pondok pesantren yang ada di wilayah atau lingkup kabupaten Murung Raya.

Selain itu, Kata Rahmanto, yang tidak kalah penting juga bagaimana memastikan ketersediaan jumlah tenaga pendidik, tenaga pengajar sesuai dengan amanat dari pada undang-undang. Sehingga, Raperda Ponpes ini bisa dilaksanakan sebagaimana dalam amanat undang-undang.

“Kita juga ingin memastikan ketersediaan infrastruktur kelayakan pondok pesantren tersebut atau jumlah pembangunannya, sehingga dapat mensejajarkan diri atau mensetarakan diri dengan pendidikan pendidikan umum yang lainnya berarti SMA, SMK, madrasah Aliyah maupun setingkat SLTP,” jelasnya lagi.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Lebih lanjut disampaikan, dalam Raperda nantinya juga akan mengatur dan memastikan berkaitan dengan kualitas kualitas atau hasil dari pada proses belajar mengajar di pondok pesantren tersebut.

“Kita berharap dengan diajukan dan disetujuinya raperda pondok pesantren ini ke depan akan banyak melahirkan pondok-pondok pesantren baru di ruang lingkup kabupaten Mura. Karena kita menyadari hari ini masih dapat dihitung dengan jari dan juga ada beberapa madrasah Diniyah maupun pendidikan informal yang lainnya,” pungkasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).