Pulau Malan Satu-Satunya Kecamatan di Katingan Capai Target Vaksinasi 70 Persen

ANNAS/BERITA SAMPIT - Camat Pulau Malan, Paulus H. Victor.

KASONGAN – Dalam rangka penandatanganan pakta integritas pencapaian percepatan target pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Katingan, diketahui dari 13 wilayah kecamatan yang ada, hanya 1 kecamatan yang tidak melakukan penandatanganan yaitu Kecamatan Pulau Malan.

Camat Pulau Malan Paulus H. Victor, mengatakan, alasan wilayahnya tidak menandatangani pakta integritas itu berdasarkan dari hasil rapat membahas percepatan pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Katingan.

Rapat itu diikuti semua Kepala Puskesmas, Camat, Polsek dan Koramil se-Kabupaten Katingan serta sejumlah Kepala Satuan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), yang digelar di aula kantor Bappelitbang Katingan pada Senin, 17 Januari 2022 waktu lalu.

“Dari hasil rapat itu, kita dari wilayah Kecamatan Pulau Malan secara khusus lepas dari zona merah. Artinya capaian target kita untuk vaksinasi secara umum maupun Lansia semuanya mencapai target 70 persen ke atas. Oleh sebab itulah, Kecamatan Pulau Malan bebas dari penandatanganan pakta integritas,” jelas Paulus H. Victor, Kamis 20 Januari 2022.

Meski pencapaian target tersebut bisa terpenuhi, lanjut Dia, masyarakat Pulau Malan jangan berbangga diri dan jangan sampai longgar pengawasan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Bagi masyarakat yang masih belum disuntik vaksin, tentunya akan ada kesadaran untuk ikut baik itu datang dan melapor ke Puskesmas atau Pustu terdekat.

“Semoga proses vaksinasi di Kecamatan Pulau Malan berjalan dengan baik. Karena sekarang kita mulai melakukan vaksinasi khususnya anak usia 6-11 tahun dengan tujuan menekan laju penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.

Dia berharap, masyarakat khususnya di Kecamatan Pulau Malan bisa bebas dari segala macam penyakit yang sedang melanda sekarang ini. (Annas/beritasampit.co.id).