Diduga Bandar Sabu-Sabu, Pemuda Tanggung Asal Kalsel Ini Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka kasus narkoba S pemuda asal Banjarmasin Provinsi Kalsel, yang diamankan di Mapolres Barsel.

BUNTOK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel) kembali berhasil meringkus S (18) seorang pemuda terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu asal Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penangkapan pemuda tanggung tersebut di Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kelurahan Hilir Sper, Minggu 23 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, SH saat dikonfirmasi beritasampit.co.id Minggu, 23 Januari 2022 membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda tanggung asal Banjarmasin Provinsi Kalsel tersebut.

Kronologis penangkapan tersangka S tersebut berawal dari informasi masyarakat Desa Baru yang mencurigai akan gerak-gerik tersangka selama ini yang diduga sebagai bandar barang haram tersebut.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, pihaknya merespon dengan cepat dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan yang di back up oleh Resmob Polres Barsel,” katanya.

Menurut Dia, tidak lama setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian ternyata benar apa yang telah diinformasikan oleh masyarakat Desa Baru sebab gerak-gerik tersangka S sangat mencurigakan.

“Kita tidak mau target kabur, maka bersama Resmob Polres Barsel langsung melakukan meringkus tersangka dan langsung melakukan pengeledahan yang langsung disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat,” kata Bagus Winarmoko.

Saat dilakukan pengeledahan, aparat telah berhasil menemukan 3 paket sabu-sabu seberat 15,24 gram yang disimpan oleh tersangka di saku celana sebelah kanan.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

“Tersangka S beserta barang bukti (Barbuk) yakni 3 paket sabu-sabu seberat 15,24 gram, 1 buah handphone merek Infinix warna hitam, 11 pipet kaca dan satu plastik klip bening digelandang ke Mapolres Barsel guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka S pemuda asal Banjarmasin Provinsi Kalsel ini dijerat Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka S dijerat, Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Bagus Winarmoko. (Ded/beritasampit.co.id).