Ratusan Karyawan PDAM Kapuas Dinonaktifkan, Ada Apa?

Sejumlah karyawan PDAM Kabupaten Kapuas, ramai-ramai melihat hasil kelolosan mereka mengikuti tes asesmen psikologi di papan pengumuman PDAM setempat, Kuala Kapuas, Jumat 21 Januari 2022. ANTARA/All Ikhwan

KUALA KAPUAS – Hasil asesmen psikologi yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, terdapat 146 karyawan dari 400 lebih karyawan yang masih yang dipertahankan untuk bekerja, selebihnya diberhentikan.

“Jadi untuk yang melanjutkan ada 146 orang. Jadi kurang lebih ada tiga ratus orang yang dinonaktifkan saat ini,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Kristanto Suryadhi, di Kuala Kapuas, Minggu 23 Januari 2022.

Menurut dia, ratusan karyawan yang dipertahankan itu merupakan hasil asesmen psikologi terhadap ratusan para karyawan yang mengikuti tes tersebut yang dilaksanakan beberapa bulan lalu di Kuala Kapuas.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Saat ini perusahaan mengalami kesulitan keuangan sehingga perlu dilakukan rasionalisasi jumlah karyawan,” katanya.

Bagi karyawan PDAM yang dinyatakan tidak lulus, gajinya selama lima bulan akan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pengolah air bersih tersebut.

“Gaji bulan September 2021 sampai Januari 2022 akan tetap menjadi tanggung jawab Perumda Air Minum Tirta Pambelum Kapuas sesuai surat perjanjian pembayaran kekurangan gaji,” katanya.

Artinya, seluruh hak-hak karyawan akan tetap dibayarkan oleh perusahaan. Hanya saja, dalam pelaksanaannya pihaknya memerlukan waktu dan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

Sementara itu, Heri Kuswari salah satu pegawai tetap yang sudah bekerja belasan tahun di PDAM Kabupaten Kapuas, yang juga tidak masuk dalam daftar pengumuman yang ada, mengaku sangat kecewa atas hasil putusan yang ada, dan pihaknya akan menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Nanti kita akan bawa ke jalur hukum, karena kami pegang juga data-data keuangan di sini (PDAM),” kata Heri Kuswari.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengharapkan yang lulus dapat bekerja dengan baik, dan tidak lulus tetap akan dipenuhi hak-haknya oleh perusahaan.

“Apabila yang tidak puas atau yang keberatan, silahkan diajukan secara hukum apabila ada tidak dipenuhi,” kata Manang Soebeti.

(Antara/BS65)