Tersangka Sabu 2 Ons di Sampit Akui Dapat Upah Jutaan Rupiah 

IST/BERITA SAMPIT - Salah seorang tersangka berinisial MWF (53) saat menunjukan lokasi tempat menyembunyikan sabu-sabu di belakang barak yang dikontraknya. Sabtu 22 Januari 2022.

SAMPIT – Kedua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 203,90 gram yang diringkus jajaran Polsek Ketapang di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku mendapatkan upah yang cukup menggiurkan sebagai mengantar barang haram tersebut.

“Saya dapat upah Rp 5 juta per ons, dan 2 Ons Rp 10 Juta menerima disini,” ungkap tersangka MWF, dalam konferensi pers di Polsek Ketapang, Minggu 23 Januari 2022.

“Saya dapat Rp15 juta per ons,” kata tersangka SH, yang bertidak sebagai pengantar barang dari pulau Jawa.

SH sendiri mengaku sudah dua kali datang ke Kota Sampit mengantar barang harap tersebut dan aktivitas transaksi yang mereka lakukan diduga sudah berjalan 2 bulan lamanya.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Gelar Safari Ramadan Perdana di Kecamatan Kota Besi

Sementara Kapolres Kotim AKBP. Sarpani mengungkapkan, saat ini Polsek Ketapang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut di back up oleh Polres Kotim, guna mempelajari apakah jaringan kedua tersangka merupakan jaringan antar Provinsi.

“Apakah antar provinsi, ada kemungkinan mengarah kesana mungkin, kita masih pelajari,”paparnya.

“Dari pengakuan tersangka yang kita dapatkan barang ini berasal dari jawa dan diduga barang ini masuk menggunakan transportasi laut. Apa lagi disini ada dermaga resmi dan pelabuhan-pelabuhan kecil yg tidak semuanya dapat terjangkau pihak petugas,” sambungnya.

IST/BERITA SAMPIT – Kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu telah diamankan di Polsek Ketapang, Sabtu 22 Januari 2022.

Tangkapan 2 ons sabu-sabu ini, menurut Kapolres pengungkapan yang cukup besar oleh jajaran Polsek Ketapang. Namun peran polisi dalam memberantas narkoba tidak akan bisa maksimal tanpa adanya dukungan dari masyarakat.

BACA JUGA:   Warganet Dukung BBM Subsidi Dihapus

“Keberhasilan menggagalkan 200 gram lebih sabu senilai Rp 200-250 juta ini, setidaknya sudah bisa menyelamatkan sekitar 1.500 orang,” ucap Sarpani.

Sebelumnya, pada Sabtu 22 Januari, Jajaran Polsek Ketapang berhasil meringkus kedua tersangka saat melakukan transaksi di jalan Manggis 2 di sebuah kos-kosan. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu seberat 203.90 gram.

Atas perbuatannya, kedua tarsangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun hingga 20 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)