PALANGKA RAYA – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Andrie Elia mengungkapkan bahwa, pernyataan yang disampaikan oleh Edy Mulyadi dan kawan-kawan, sangat melukai hati masyarakat Kalimantan.
Adanya pernyataan dari masyarakat Kalimantan, karena atas viral nya pernyataan Edy Mulyadi tentang dimana bakal tempat Ibu Kota Negara (IKN) yang berada di Kalimantan Timur merupakan lokasi tempat buangan jin, Gendurwo dan hanya monyet yang mau tinggal di sana mendapatkan reaksi berupa kecaman dari berbagai kalangan masyarakat Dayak.
Seluruh masyarakat Kalimantan yang berdiam di pulau Kalimantan, menyampaikan perasaan yang sangat terluka atas pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawan nya yang dapat melukai hati masyarakat Dayak.
“Bagaimana perasaan kita, bahkan Kalimantan dikatakan tempat buangan anak tiri, tempat Gendurwo, kuntilanak monyet dan lain sebagainya sangat melukai hati kita yang tinggal di Bumi Borneo, Bumi Kalimantan,” terang Andrie Elia dalam orasinya di aksi damai Koalisi masyarakat Adat Ormas Dayak Provinsi Kalteng di Tugu Soekarno Palangka Raya, Senin, 24 Januari 2022.
Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) ini juga berharap kepada masyarakat Kalteng, agar sampaikan ini kepada pihak yang berwajib, karena ucapan yang di lontarkan itu sangat melukai hati masyarakat Kalimantan.
Dimana pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi ini Cs ditindak secara hukum menurut hukum negara Republik Indonesia, bahkan menurut hukum Kalimantan.
“Karena kita sudah mempunyai hukum adat, sehingga rasa aman, damai itu kembali lagi kepada masyarakat Kalimantan,” tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, pernyataan yang disampaikan Edy Mulyadi Cs ini bersifat provokatif, menghina, menyertakan perpecahan yang dapat menyebabkan provokasi kepada seluruh elemen masyarakat.
Dimana, masyarakat Kalimantan ini, sudah hidup dengan damai, menerima semua Suku, Agama bahkan Kebudayaan dari mana pun, hidup dengan damai di Bumi Borneo, Bumi Kalimantan.
“Dengan pernyataan itu, maka kami Mayarakat Kalimantan, khususnya mayarakat Kalteng meminta aparat penegak hukum, Polri, Polda, Polres sampai masyarakat agar menindak secara hukum negara kepada Edy Mulyadi dan kawan-kawan. Kami akan menyampaikannya dan mengajukan pakai hukum adat Kalimantan,” tutupnya.
(M.Slh/beritasampit.co.id).