SAMPIT – Pernyataan sikap terhadap Edy Mulyadi yang dianggap telah melecehkan suku dayak kalimantan datang juga dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah. Salah satu sikap yang tertuang dalam surat itu mengharapkan agar yang bersangkutan disidang adat dayak.
Ketua Harian DAD Kotim Untung TR mengatakan, ada 3 pernyataan sikap yang telah ditandatangani dan disepakati untuk Edy Mulyadi beserta kawan-kawan atas pelecehan terhadap suku dayak Kalimantan.
“Melalui DAD Kotim, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas-ormas dayak, Batamad, Damang dan Mantir, Kami menyatakan sikap,” ucapnya pada saat deklarasi pernyataan sikap di lantai II Sekretariat DAD Kotim, Senin 24 Januari 2022.
Adapun 3 pernyataan sikap DAD Kotim yakni,
Pertama menolak pernyataan yang telah disampaikan oleh Edy Mulyadi dan kawan-kawan yang telah melecehkan dan menghina masyarakat Kalimantan pada umumnya yaitu, pulau Kalimantan adalah tempat pembuangan anak jin, tempat tinggal kuntilanak dan genderowo, menyebut orang yang tinggal di Kalimantan adalah monyet
Kedua, meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar segera menangkap, menahan dan memproses hukum Edy Mulyadi dan kawan-kawan menurut hukum yang berlaku di NKRI.
Ketiga, meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar menyerahkan Edy Mulyadi dan kawan-kawan kepada masyarakat adat dayak Kalimantan melalui Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Kalimantan untuk disidang adat dayak menurut hukum adat dayak yang berlaku di Kalimantan.
(ifin/beritasampit.co.id)