Angkut Batu Bara di Jalan Kabupaten, Dewan Minta PT. Batara Perkasa Selesaikan Kewajiban

ISK/BERITA SAMPIT- DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Batara Perkasa. Senin, 24 Januari 2022.

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas penggunaan jalan Kabupaten sepanjang 3,3 kilometer yang dilintasi perusahaan untuk pengangkutan bahan Batu Bara PT. Batara Perkasa.

RDP ini dihadiri manajemen PT. Batara Perkasa, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Senin 24 Januari 2022.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito H. Tajeri mengatakan sebelumnya Rapat Dengar Pendapat ini sudah dijadwalkan berulang kali, namun manajemen PT. Batara Perkasa baru kali ini dapat hadir mengikuti hearing.

“Sudah 3 kali dijadwalkan RDP dengan perusahaan PT. Batara Perkasa. Jika di lihat dari kronologinya bahwa iktikad baiknya itu hampir- hampir tidak ada,” ujar Tajeri saat mengawali pembicaraan.

Tajeri menilai mengenai penggunaan jalan Kabupaten yang dilintasi angkutan Batu Bara itu sudah jelas ada pertimbangan teknis dari pemerintah daerah dan Dinas terkait, akan tetapi menurut nya kewajiban dari pertimbangan teknis itu belum diselesaikan oleh pihak PT. Batara Perkasa.

“Ini perlu jadi catatan, petunjuk teknis nya sudah diberikan kira-kira kurang apa pemerintah kita kepada PT. Batara Perkasa. Kami memperjuangkan jalan Kabupaten dan menganggarkan susah dan minta ampun mencari uangnya, kok seenaknya di pakai oleh perusahaan,”  tambah Tajeri.

Diceritakan Tajeri bahwa sebelumnya dia sudah melakukan pengecekan terhadap kondisi jalan Kabupaten yang rusak akibat lintasan hoaling Batu Bara PT. Batara Perkasa.

“Kita turun lapangan waktu itu, sejengkal pun tidak ada pertimbangan teknis dikerjakan PT. Batara Perkasa. Alhamdulillah sekarang memang sudah ada perbaikan tapi belum selesai. Kami minta selesaikan dulu kewajibannya, jangan boleh houling sebelum itu clear. Kapan perlu tutup saja jalan ini sementara,” beber Tajeri politisi partai Gerindra itu.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara H. Fery Kusmiadi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat Bikan mengatakan, menindaklanjuti izin PT. Batara Perkasa dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Barito Utara tanggal 7 April 2021 lalu, pihaknya sudah melakukan survei lokasi rencana houling.

“Dari hasil survei rencana houling kami menyampaikan beberapa syarat melalui pertimbangan teknis sebagai upaya menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Kami mengajukan catatan dan disetujui PT. Batara Perkasa, untuk houling di jalan KM. 30 sampai 3,3 kilometer hingga simpang tiga Desa Gandring,” ujarnya.

Menurut Bikan syarat bimbingan teknis itu meliputi kewajiban melebarkan jalan dengan rigit selebar 1 setengah meter kiri kanan, kemudian memasang lampu penerang jalan, memasang rambu lalulintas bertuliskan hati-hati bagi pengguna jalan ada jalur houling Batu Bara dan memasang traffic light.

“Dimana untuk lampu traffic light saat ini belum terpasang, yang sudah terpasang ada rambu-rambu peringatan disimpang Desa Gandring. Jadi sangat perlu dan mendesak dipasang adalah untuk lampu traffic nya,” jelas Bikan.

Menanggapi hal itu General Manager (GM) PT. Batara Perkasa Samson Sinaga mengatakan berkaitan bimbingan teknis yang di ajukan oleh pemerintah setempat, pihak PT. Batara Perkasa mengaku sudah melakukannya, hanya saja masih menunggu progres.

“Yang jelas kami dari perusahaan sudah memulai dan memenuhi pertimbangan teknis yang sudah diberikan kepada kami. Kita terus berjalan, hanya ada perbedaan dari pemerintah mintanya begini dan dari perusahaan minta toleransi nya sehingga investasi itu bisa berjalan,” kata Sinaga.

Dikatakannya bahwa pihaknya sangat mengerti apa yang diminta oleh Pemerintah setempat agar perusahaan tidak berjanji, namun dia juga berusaha akan terus meyakinkan bahwa perusahaan nya akan menyelesaikan apa saja yang menjadi kewajiban dari perusahaan.

“Saya mengerti kenapa tadi begitu, karena perusahaan itu agar tidak berjanji, saya akan tetap meyakinkan bahwa yang kami lakukan sekarang bukan hanya janji tapi sudah melakukannya namun belum selesai. Saya meminta toleransi agar semua bisa kita lakukan secara paralel, karena disini banyak juga karyawan kita lokal maupun non lokal, nanti kita akan meminta pertimbangan lagi kepada Pemerintah Daerah,” harap Samson Sinaga.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Ditempat yang sama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara M. Imam Topik mengatakan terkait kondisi jalan Kabupaten yang dilintasi PT. Batara Perkasa dengan panjang jalan kurang lebih 3, 3 kilometer itu pihak PT. Batara Perkasa sudah melakukan pengecoran dan sedang berproses.

“Dapat kami laporkan hari ini berdasarkan data yang kami terima, PT. Batara Perkasa menggunakan pihak ketiga telah menandatangani untuk melakukan pengecoran badan jalan namun sedang berproses. Mudah-mudahan pekerjaan ini bisa diselesaikan dengan baik dari beberapa spot atau titik yang dinyatakan mengalami kerusakan terparah,” ucap Imam.

Selanjutnya Imam berharap pengecoran badan jalan yang dilakukan PT. Batara Perkasa sebagai kewajiban agar kerusakan fisik itu dapat diatasi dan ditangani guna menghindari terjadinya kerusakan-kerusakan atau perubahan fisik yang lebih parah lagi.

“Harapan kita mudah-mudahan pekerjaan yang sedang dilaksanakan ini bisa segera terselesaikan dan penanganan kerusakan lainnya, di badan jalan atau bahu jalan kiri kanan yang dilintasi itu betul-betul bisa baik dan layak dipergunakan, baik untuk akses masyarakat maupun untuk penggunaan lainnya,” tambah Imam.

Selian itu, dari hasil Rapat Dengan Pendapat itu disimpulkan bahwa DPRD Barito Utara meminta agar ditutup sementara jalan Kabupaten yang dilintasi, sebelum PT. Batara Perkasa melaksanakan kewajiban sesuai dengan pertimbangan teknis (terlampir) Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.

Dalam RDP selain PT. Batara Perkasa ini juga mengundang perusahaan lainnya seperti PT. Multi Persada Gatramegah (MPG), namun tidak dapat hadir di rapat hearing tersebut.

(ISK/beritasampit.co.id)