Dewan Apresiasi Perusahaan Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Ketua Komisi II Darmawati bersama Sekretaris Komisi II Juliansyah dan anggota Komisi II Abadi memantau harga minyak goreng di salah satu ritel di Sampit, Senin 24 Januari 2022. Harga sudah dijual normal Rp14.000 per liter namun stok kosong. ANTARA/Norjani

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur,Kalimantan Tengah, Darmawati mengapresiasi perusahaan perkebunan kelapa sawit bekerja sama dengan pemerintah daerah menggelar operasi pasar minyak goreng untuk membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus mengendalikan harga di pasaran.

“Operasi pasar tersebut merupakan langkah nyata membantu masyarakat di tengah melambungnya harga minyak goreng. Kami tentu sangat mengapresiasi itu. Kepedulian itu bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain,” kata Darmawati, Selasa 25 Januari 2022.

Dilansir dari Antara, pada Senin 24 Januari 2022, Darmawati bersama Sekretaris Komisi II Juliansyah dan anggota Komisi II Muhammad Abadi, melakukan inspeksi mendadak ke pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional di Sampit untuk memantau penjualan minyak goreng.

Saat sidak itu didapati harga minyak goreng di pasar tradisional berkisar Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter, padahal pemerintah menurunkan harganya menjadi Rp14.000/liter. Sementara di ritel modern harganya Rp14.000/liter, namun stoknya sedang kosong.

BACA JUGA:   PDIP Semakin Kokoh dengan 10 Kursi, Gerindra Geser Posisi Golkar

Sementara itu sejak Sabtu 22 Januari 2022 lalu, perusahaan perkebunan kelapa sawit Musim Mas Grup menggelar operasi pasar minyak goreng dengan mendistribusikan sebanyak 72.000 liter minyak goreng melalui tiga anak perusahaan mereka yaitu PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Maju Aneka Sawit dan PT Globalindo Alam Perkasa.

Operasi pasar yang dilaksanakan perusahaan perkebunan kelapa sawit bekerja sama dengan pemerintah daerah, diharapkan dapat berimbas pada menurunnya harga karena permintaan minyak goreng terpenuhi.

Penjualan minyak goreng dengan harga Rp14.000 tersebut sangat membantu meringankan beban masyarakat. Terlebih, pihak perusahaan sampai blusukan mendistribusikan ke desa-desa agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng murah tersebut.

Darmawati juga meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat menetapkan harga minyak goreng Rp14.000/liter untuk mengatasi melambungnya harga saat ini.

Selanjutnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian diminta memfasilitasi pedagang dengan distributor mencari solusi agar pedagang di pasar tradisional juga bisa menjual minyak goreng dengan harga sesuai ketetapan pemerintah yaitu Rp14.000/liter.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

“Kita tidak bisa menyalahkan pedagang yang masih menjual Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter karena itu stok lama mereka. Makanya Dinas Perdagangan diharapkan memfasilitasi pedagang dengan distributor agar bisa menjual Rp14.000/liter. Nanti selisihnya kan disubsidi pemerintah,” kata Darmawati.

Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, penjualan minyak goreng dengan satu harga Rp14.000/liter juga wajib diterapkan di pasar tradisional mulai Rabu 26 Januari 2022 besok, setelah kebijakan serupa telah diberlakukan di ritel modern sejak Rabu 19 Januari lalu.

Untuk mewujudkan itu, pasokan minyak goreng satu harga juga diarahkan ke pasar tradisional. Untuk itu perlu pengawasan agar kebijakan pemerintah pusat benar-benar dijalankan di daerah sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

(Antara/BS65)