DPRD Terima 6 Raperda Usulan Pemkab Mura

LULUS/BERITA SAMPIT- Wakil Bupati Mura Rejikinoor saat menyerahkan 6 Raperda kepada Ketua DPRD Mura Doni.

PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke-2 masa sidang I dalam rangka penyerahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2022.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Mura Doni, dihadiri oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, Asisten I Setda Mura Serampang, Asisten II Setda Mura Ferry Hardi, Asisten III Setda Mura H. Budi Susetyo, kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD Mura yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Selasa 25 Januari 2022.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mura Doni mengatakan, DPRD telah berupaya dan bekerja keras dalam mewujudkan salah satu tugas fungsinya, yaitu fungsi pembentukan Perda atau fungsi legislasi. Selain itu, disamping fungsi anggaran dan fungsi pengawasan hal tersebut merupakan amanah yang sudah diberikan oleh undang-undang.

“Dan pada sebelumnya, kita telah menyetujui 15 buah Raperda sebagai program peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Mura tahun 2022. Maka rapat hari agenda untuk mendengarkan penjelasan terhadap 6 buah Raperda sebagaimana pasal 9 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD bahwa Raperda dari DPRD atau pemerintah daerah dibahas DPRD dan Kepala Daerah untuk dapat persetujuan bersama,” jelas Doni.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menyatakan siap menindak lanjuti dan membahas didalam rapat selanjutnya bersama Bapemperda DPRD Mura. Selain itu, dia juga meminta kepada semua fraksi-fraksi DPRD nantinya untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap ke 6 buah Raperda tersebut pada rapat paripurna selanjutnya sesuai dengan agenda yang telah ditentukan.

Sementara itu, Wakil Bupati Mura Rejikinoor menyampaikan, bahwa keenam buah Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Mura tahun 2022 diantaranya 3 buah Raperda perubahan dan 3 buah Raperda baru.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Adapun tujuan pembentukan dari 6 Raperda yang diusulkan yaitu, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Mura nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda Kabupaten Mura tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Mura nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Kemudian, Raperda Kabupaten Mura tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mura nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa, Raperda Kabupaten Mura tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda Kabupaten Mura tentang rencana umum penanaman modal Kabupaten Mura tahun 2018-2025, Raperda Kabupaten Mura tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

“Untuk ke 6 buah Raperda yang diusulkan pemerintah daerah tersebut merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah dan kita semua di Kabupaten Mura ini untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan kemajuan, serta kesejahteraan bagi masyarakat Bumi Tana Malai Tolung Lingu,” pungkas Rejikinoor.

(Lulus/beritasampit.co.id)