Jumlah Penerima BLT di Desa Soren Belum Capai Target 40 Persen, Ini Solusinya

SIMBOLIS : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Ketua BPD Soren menyerahkan hasil Musdesus kepada Kepala Desa disaksikan Sekcam Kota Besi, Kasi PMD, Pendamping Desa Kecamatan dan Pendamping Teknis Kabupaten di balai desa setempat.

SAMPIT – Setelah melalui Musdesus yang dilaksanakan BPD Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menetapkan hanya 70 KPM BLT Desa tahun 2022 yang memenuhi persyaratan. Sedangkan target sesuai 40 persen sebanyak 81 penerima manfaat.

“Sesuai 40 persen dari dana desa, target 81 calon KPM, setelah dilakukan validasi, finalisasi dan penetapan hanya 70 KPM BLT Desa tahun 2022 yang memenuhi kriteria,” kata Ketua BPD Soren Tony pada saat Musdesus di balai pertemuan desa setempat, Selasa 25 Januari 2022.

Dijelaskannya, penetapan KPM BLT Desa tahun 2022 tidak hanya menggunakan data calon penerima manfaat baru, bahkan ada beberapa penambahan dari data BLT DD tahun 2021.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Terima Formasi 1.029 CASN dan PPPK 2024

“Target untuk memenuhi 40 persen penyaluran BLT Desa tahun 2022 belum tercapai. Keputusan ini sudah ditetapkan dan disepakati bersama. Apabila dalam perjalanannya ada penambahan baru akan diadakan Musdesus selanjutnya,” tegas Tony.

Kepala Desa Soren Subhanur menyampaikan bahwa ada perubahan aturan dalam penetapan KPM BLT DD tahun 2021 maupun KPM BLT Desa tahun 2022.

“Aturan menteri keuangan yang baru mewajibkan minimal 40 persen untuk penerima manfaat diambil dari dana desa tahun 2022. Apabila tidak memenuhi 40 persen, sisa dana tersebut akan dikembalikan ke negara,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pemerhati Sosial Soroti Kinerja KPU Kotim Menimbulkan Banyak Keluhan

Sementara itu, Camat Kota Besi Gusti Mukafi yang diwakilkan Sekcam Tado Laksamana menambahkan, belum capai target untuk memenuhi 40 persen dikarenakan pada saat validasi dan finalisasi ada beberapa calon dianggap tidak memenuhi kriteria.

“Ada 11 calon KPM dianggap tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor :190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa. Jadi, apabila ada penambahan KPM baru kami arahkan BPD menggelar Musdesus lanjutan,” sarannya.
(ifin/beritasampit.co.id).