Polres Kotim Musnahkan Sabu-Sabu Seberat 1 Ons Senilai Rp 200 Juta

ILHAM/BERITA SAMPIT - Pemusnahan Sabu-sabu dengan cara diblender, Selasa 25 Januari 2022.

SAMPIT – Narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan dari 5 tersangka pada tanggal 17 sampai 19 Januari 2022 oleh Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak 29 bungkus seberat 100,69 gram senilai Rp 201.380.000 dimusnahkan, Selasa 25 Januari 2022.

“Kami dari Kepolisian dan Kejaksaan, Pengadilan dan stakeholder terkait bekerja sama bahu membahu tak kenal lelah memberantas peredaran narkoba di Kotim ini. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani.

Dia juga mengingatkan pada masyarakat Kotim agar tidak main-main dengan narkoba. Karena psikotropika tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi dan Polisi tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:   Dua Truk Adu Banteng di Jalur Tengkorak

“Saya tekankan bagi yang masih ada menggunakan narkotika berhenti. Apa bila masih ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba, maka akan kami tindak tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Sarpani juga mengajak masyarakat turut membantu berpatisipasi memberantas peredaran barang haram tersebut, dengan memberikan informasi jika menemukan adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal masing-masing.

BACA JUGA:   PKB Kotim Dorong Fajrurrahman Maju di Pilkada Kotim

“Jika ada info segera sampaikan, kita akan tindaklanjuti. Karena kasus narkoba di Kotim menjadi salah satu atensi atau perhatian dari Polres Kotim,” tutupnya

Sementara itu, pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama diwakili oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Penasehat Hukum tersangka.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender, kemudian sabu yang hancur dilarutkan kedalam air yang dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai. Setelah itu air mengandung sabu ditumpahkan di selokan. (Cha/beritasampit.co.id).