Polres Seruyan Berhasil Amankan 38,18 Gram Sabu dan Seorang Tersangka

KUALA PEMBUANG – Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 38,18 gram dalam penangkapan yang dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 91, RT 006, RW 003, Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kasus ini diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan. Bermula ketika petugas menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 91, RT 006, RW 003, Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

“Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022, bahwa akan ada transaksi narkotika golongan I jenis sabu, sekitar pukul 22.30 WIB, anggota melihat seseorang datang dengan mengendarai motor yamaha vixion warna hitam tanpa plat nomor polisi dan berhasil meringkus M yang mengendarai motor tersebut,” kata Bayu, Selasa, 25 Januari 2022.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial M (53), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dari hasil penyidikan terhadap tersangka dia mengakui sudah beberapa kali melakukan transaksi yang menyasar warga di Seruyan dan Kotim,” tambahnya.

Adapun tersangka akan dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Paling singkat 6 tahun. (ASY)