Pansus DPRD Kalteng Bahas Raperda Pembinaan Bahasa

Ketua Pansus Pembinaan Bahasa DPRD Kalteng Duwel Rawing bersama perwakilan SOPD Pemprov Kalteng melakukan pembahasan raperda tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 25 Januari 2022. ANTARA/handout-Sekretariat DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA – Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah mulai membahas rancangan peraturan daerah tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di provinsi setempat.

Pembahasan raperda ini harus lebih intens dilaksanakan karena penyusunan dan penyempurnaan drafnya memerlukan masukan serta saran dari berbagai pihak, kata Ketua Pansus Pembinaan Bahasa DPRD Kalteng Duwel Rawing di sela-sela rapat di Palangka Raya, Rabu 26 Januari 2022.

Menurut Ketua Komisi III bidang Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata dan Seni Budaya DPRD Kalteng itu, bahasa daerah di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini, relatif banyak dan memerlukan keseriusan yang tinggi untuk melakukan inventarisasi.

“Kami ingin raperda ini benar-benar sesuai dan menjawab kondisi di provinsi ini. Dengan begitu, upaya menjaga dan melestarikan bahasa nasional maupun bahasa daerah, bisa lebih optimal,” ucapnya.

Dia mengatakan, bahasa daerah yang banyak digunakan di provinsi ini adalah bahasa Dayak Ngaju. Namun, bukan berarti bahasa tersebut hanya satu-satunya bahasa daerah di Kalteng. Sebab, masih ada bahasa Dayak Ma’anyan, Dayak Ot Danum, Dayak Taboyan, Dayak Lamandau, dan bahasa Dayak lainnya.

“Itulah kenapa kami sangat memerlukan banyak masukan dan saran dari berbagai pihak dalam menyusun raperda ini. Jadi, niatan untuk menjaga dan melestarikan bahasa daerah, bisa terrealisasi dengan baik,” kata Duwel.

Rapat perdana pansus itu diikuti sejumlah anggota DPRD Kalteng beserta jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Balai Bahasa, Biro Administrasi Setda Kalteng, serta lainnya.

DPRD Kalteng sekarang ini sedang mempercepat penyelesaian pembahasan tiga raperda, yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah 2024, dan tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Demi mempercepat pembahasan tiga raperda itu, DPRD Kalteng pun telah membentuk dua pansus. Di mana pansus pertama dikoordinir Komisi I DPRD Kalteng, dan pansus kedua dikoordinir Komisi III DPRD Kalteng.

(Antara/BS65)