Pemerintah Daerah Diminta Bijak Terkait Pemberhentian Tenaga Honorer 2023

Hardi/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi 1 DPRD Kalteng Sirajul Rahman

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi 1 DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sirajul Rahman menyoroti kebijakan pemerintah tentang Pemberhentian Tenaga Honorer 2023.

Diketahui, Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2023 mendatang tidak akan menggunakan tenaga honorer lagi. Hal itu tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Selain itu. hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:   Penguatan Ketahanan Pangan Dapat Memberikan Dampak Positif

“Terkait yang akan terjadi pada tahun 2023 tersebut, pemerintah daerah harus bijak, karena tenaga honorer tersebut juga memiliki keluarga yang harus dinafkahkan. Sehingga saya memberikan solusi dengan melakukan seleksi secara adil, dan tidak membuat mereka kehilangan pekerjaan,” ucapnya saat diwawancara belum lama ini di Kantor DPRD Kalteng.

Selain itu dirinya juga menilai tenaga honorer tersebut juga memiliki andil dalam membantu PNS dan pemerintah harus memiliki solusi terkait hal tersebut, karena ada tenaga honorer yang sudah berkerja selama bertahun-tahun, untuk membantu pemerintah.

BACA JUGA:   Anggota DPRD Kalteng Apresiasi Kepolisian Ungkap Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil

“Selain itu juga saya menilai, apabila tenaga honorer tersebut diganti, tentunya itu akan membutuhkan penyesuaian lagi, dan belajar lagi tentang tugas pokok, dan fungsi yang akan mereka kerjakan,” ucapnya.

Dirinya juga menambahkan, terkait hal itu tergantung dari kebijakan pemerintah daerahnya, akan tetapi dirinya mengimbau agar bijak dalam mengambil keputusan.

(Hardi/beritasampit.co.id)