PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 1.996,82 gram dan Ekstasi sebanyak 162 butir hasil pengungkapan 17 kasus tindak pidana Narkotika periode bulan Januari 2022.
“Dari 13 kasus tersebut terjadi di 5 wilayah kabupaten/kota, dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang, dengan total barang bukti sabu yang dimusnahkan yaitu seberat 1.996,82 gram dan Ekstasi sebanyak 162 butir,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol. Nanang Avianto, di halaman Mapolda setempat, Rabu 26 Januari 2022.
Kapolda mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnakan itu dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan, sementara sisanya masih dalam proses menunggu surat ketetapan status barang bukti Narkotika dari Kejaksaan Negeri setempat.
Adapun rinciannya, Kota Palangka Raya sebanyak 3 kasus dengan 4 orang tersangka dengan barang bukti Sabu sebanyak 454,2 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 4 kasus dengan 4 orang tersangka dengan barang bukti Sabu sebanyak 485,72 gram dan Ekstasi sebanyak 162 butir.
Selanjutnya Kabupaten Barito Utara sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 21,93 gram, Kabupaten Katingan sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 73,93 gram, Kabupaten Lamandau sebanyak 1 kasus dengan tersangka 2 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 931,04 gram.
“Dengan pemusnahan ini, saya menegaskan akan memperkeras hukumannya menjadi maksimal, dengan pasal 114 UU No 35, dan akan memiskinkan para bandar tersebut. Karena dilihat pada kasus sebelumnya, mereka tidak pernah jera,” pungkasnya.
(Hardi/beritasampit.co.id)