RDP di Skors, Rimbun Minta Kelompok Gapoktan Dihadirkan

TENANGKAN  : (IM/BERITASAMPIT) Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun (batik corak hitam putih) saat menenangkan Ketua LSM Betang Hagantang Karliansyah (kanan) usai bersitegang dengan pegawai DPRD.

SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat atau RDP jajaran Legislatif, Eksekutif Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dan pihak terkait menyoal sengketa antara masyarakat Desa Ramban vs PT. Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK), di skors.

Awal mula terjadinya skors tersebut usai Ketua DPRD Rinie meminta pihak Polres setempat menyampaikan beberapa hal terkait persoalan beberapa orang warga Desa Ramban yang di tahan.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani diwakili Kasat Intelkam AKP I Gede Arya Dharmika menjelaskan, bahwa pihak Polres bertindak pasti berdasarkan dari adanya laporan yang masuk, dimana laporan tersebut dari dan dibuat oleh orang yang merasa dirugikan.

“Jadi inilah yang menjadi dasar kami bergerak melakukan penangkapan. Kami melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu, apakah benar yang dilaporkan itu, setelah mendapatkan hasil yang valid baru bertindak,” kata Kasat Intelkam, dalam forum RDP, Rabu 26 Januari 2022.

Ia mengungkapkan bahwa terkait dengan penangkapan yang dilakukan di PT. MJSP dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci karena itu merupakan ranahnya tim penyidik.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Mengajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

“Namun yang bisa saya sampaikan bahwa laporan tersebut kami terima dari pihak Gapoktan,” tandasnya disambut dengan teriakan masyarakat dengan tepuk tangan meriah.

Mendengar hal tersebut, Rimbun anggota Komisi I yang diberikan kesempatan untuk berbicara langsung meminta agar pihak Gapoktan tersebut bisa dihadirkan dalam forum RDP.

Legislator partai PDI Perjuangan ini pun langsung meminta agar RDP di skors terlebih dahulu sebelum pihak Gapoktan ikut terlibat dalam forum.

“Setelah terungkap bahwa yang melaporkan masyarakat yang ditangkap pihak Polres adalah pihak Gapoktan, maka kami meminta Gapoktan dihadirkan sehingga apa yang menjadi dasar laporan mereka itu kita tahu, saya minta rapat ini di skors dulu,” katanya.

Ditegaskannya, setelah pihak Gapoktan datang nantinya akan diketahui apakah Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) yang dilakukan oleh Polres sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dan keinginan warga masyarakat yang datang ini, keluarganya yang tangkap bisa di bawa pulang hari ini juga. Itu yang akan kami kerjakan, kalau kita tidak bisa bicara banyak terkait bagaimana fungsi dan tugas yang dilakukan oleh pihak Polres apa yang disampaikan itu yang kita tindak lanjuti,” sampainya.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

“Yang jelas ketika aparat kepolisian mendapatkan laporan, mereka wajib untuk menindaklanjuti hal itu,” katanya singkat.

Rimbun juga mempersilahkan aparat kepolisian melakukan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, kendati demikian pihaknya juga ingin tahu laporan tersebut seperti apa sehingga terjadinya penangkapan.

“Kalau memang tidak sesuai atau dasar di pelapor itu salah, sama saja halnya dengan istilah kata maling teriak maling. Pasti kami akan berupaya untuk meluruskan dan bagaimana mengakomodir keinginan masyarakat yang hadir di ruang paripurna ini,” tegasnya.

“Saya selaku perwakilan rakyat memberikan apresiasi untuk masyarakat Desa Ramban, hari ini kami menindaklanjuti atas aspirasi yang disampaikan masyarakat mengenai sengketa dengan PT. MJSP yang juga sampaikan lewat aksi demo damai kemarin,” kata Rimbun.

(im/beritasampit.co.id)