Transaksi Sabu Dibarakan, Dua Pria di Kobar Diciduk Polisi

Ist/BERITA SAMPIT : Kedua tersangka kini mendekam di tahanan, dan barang bukti diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu disalah satu barakan yang berlokasi  di Jalan Ahmad Wongso, Gang Matoa, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira saat dikonfirmasi Rabu, 26 Januari 2022 membenarkan, kedua tersangka warga Kobar masing-masing NA (18) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, dan MA (39) warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, pada Selasa, 25 Januarai 2022 telah diamankan Polisi.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada barakan yang sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu, kemudian personil Satresnarkobar mendatangi TKP. Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 5,08 gram yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam disimpan pada saku celananya,” kata Ahmad Wira.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

Setelah mengamankan pelaku, lanjut dia, kami lalu melakukan pengembangan terkait pengakuan pelaku bahwa membeli narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial MA.

“Pelaku NA ini kemudian menghubungi MA, dan minta bertemu dibarakan, beberapa saat kemudian datang dan langsung kita amankan juga,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NA diantaranya satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,08 gram, satu buah sendok plastik, satu buah gawai atau handphone merk Vivo, pipet kaca, satu lembar tisu dan potongan plastik warna hitam.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

Sementara pada pelaku MA pihaknya mengamankan satu buah timbangan digital, satu buah gawai merk Readmi dan satu pak plastik klip kosong. “Untuk kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dikantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(man/beritasampit.co.id)