Musdesus Desa Kuta Disepakati Anggaran BLT DD Mencapai Rp 319 Juta

Musdesus Desa Kuta yang dihadiri Camat Parado, Hamzah, S.Sos, Pemerintah Desa Kuta dan BPD beserta tokoh masyarakat.

BIMA – Pemerintah Desa Kuta, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di aula Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kuta, Kamis 27 Januari 2022.

Musdesus ini dalam rangka pembahasan dan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahun 2022.

Pembahasan ini mengacu pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPD Kuta tersebut dihadiri Camat Parado, Hamzah, S.Sos., Pendamping Lokal Desa, Muhammad Anhar, S.Pd, Aparatur Pemerintah Desa Kuta, Ketua dan seluruh anggota BPD, Ketua RW dan Ketua RT serta tokoh masyarakat.

Kepala Desa Kuta, Nasrullah, S.Pd.i menyampaikan bahwa, alokasi BLT Dana Desa tahun 2022 berbeda dengan tahun 2021, ada sebanyak 20 KK dan tahun 2022 ini ada 89 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun besaran BLT Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp 300.000/bulan per KPM selama 12 bulan (Januari – Desember 2022 ).

Dalam kegiatan Musdesus Desa Kuta berhasil menyepakati bahwa Anggaran BLT Dana Desa 2022 Desa Kuta sebanyak 40 persen atau dengan angka minimal Rp 319.100.000.

Program BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk adalah skala prioritas. Penggunaan Dana Desa tahun 2022 ini merupakan program dengan skema pemulihan ekonomi nasional yang dapat diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat Desa Kuta yang disebabkan oleh kondisi COVID-19.

Kata Nasrullah, hasil Musyawarah Desa tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Kuta tentang BLT-Dana Desa Kepada KPM.

Nasrullah mengatakan, Desa Kuta merupakan salah satu desa yang tidak mendapatkan dana bantuan aspirasi dan lain – lain. Sehingga Desa Kuta harus benar – benar bisa mempergunakan anggaran Dana Desa ini sebaik mungkin.

“Mudah – mudahan Desa Kuta cepat berubah kearah yang lebih baik. Sehingga di tahun 2022 ini Desa Kuta bisa menjadi Desa mandiri, Desa yang maju dan desa penuh dengan kesejahteraan,” harapnya.

Di tempat yang sama, Camat Parado, Hamzah, S.Sos mengatakan, dasar pelaksanaan adalah Perpres Nomor 104 tahun 2021. “Bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022 harus 40 persen, kalau memang tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi. Amanat yang ditentukan ini dilaksanakan dengan sebaik – baiknya,” tuturnya.

Hamzah mengungkap, kriteria penerima manfaat tersebut yaitu, Keluarga Miskin, Lansia, Keluarga yang terjangkit Covid-19, Keluarga yang mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) tapi sudah tidak aktif akan dialihkan ke Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai BLT Dana Desa, dan keluarga yang terjangkit penyakit kronis (NAIN/beritasampit.co.id).