PBS Sawit Diminta Bisa Jamin dan Penuhi Hak Karyawan

Anggota DPRD Seruyan Muhtadin. ANTARA/-Publikasi DPRD Seruyan

KUALA PEMBUANG – Perusahaan besar swasta (PBS), khususnya perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan diminta untuk bisa lebih menjamin hak para karyawan. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Seruyan Muhtadin.

Hak karyawan yang dimaksud bukan hanya sekedar gaji, tapi termasuk hak kesehatan dan keselamatan kerja, pendidikan, hak kesejahteraan untuk mendapatkan jaminan sosial, hak pesangon jika di PHK dan lainnya.

“Kami minta perusahaan betul-betul bisa menjamin dan memenuhi kewajiban segala sesuatu yang memang menjadi hak karyawan,” kata Muhtadin, dikutip dari Antara, Kamis 27 Januari 2022.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

“Hak karyawan itu tidak hanya gaji saja, tapi meliputi banyak hal. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan terpenuhinya hak para karyawan tersebut, menurut dia, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan semangat dalam bekerja.

Politikus Partai Gerindra itu mengakui PBS perkebunan sedikit banyak membantu dalam penyerapan tenaga kerja masyarakat di wilayah setempat.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

Oleh karena itu, kerja sama yang baik antara investor dengan pemerintah maupun masyarakat harus terus dijaga, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Seruyan.

“Memang kita memerlukan peran PBS untuk menyerap tenaga kerja lokal sebanyak-banyaknya. Tetapi, kita juga tidak menginginkan ke depan malah terjadi banyaknya laporan atau keluhan para pekerja yang menuntut hak mereka sebagai seorang karyawan,” kata Muhtadin.

(Antara/BS65)