Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Pertanyakan Areal Tukar Guling Lahan PT. MJSP

SIDAK :IM/BERITA SAMPIT - Ketua Fraksi PKB, M. Abadi (kanan) bersama Faisal Damarsing (kiri) saat sidak ke PT. Sukajadi Sawit Mekar beberapa waktu lalu berkaitan dengan harga Minyak Goreng.

SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi, kembali mempertanyakan areal lahan tukar guling milik PT. Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK).

Ia menanyakan hal itu guna menanggapi pernyataan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim belum lama ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk menengahi masalah PT. MJSP dengan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kotim.

“Saat RDP kemarin disebutkan bahwa
PT. MJSP memperoleh izin lokasi karena sudah melakukan tukar guling lahan di daerah lain untuk menggantikan lahan yang ada di daerah Desa Ramban itu,” ungkap Abadi, Jumat 28 Januari 2022 di Sampit.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

Dibeberkan pria yang duduk di kursi Komisi II DPRD Kotim itu, bahwa areal lahan tukar guling milik PT. MJSP yang sudah ditanam sawit pada tahun 2008 pada areal hutan produksi tetap pada koordinat 49M FS 98820 95489/ 2.753635 S, 112.788504 E.

Pada kenyataannya ternyata baru-baru ini diproses tukar menukar kawasannya dan baru diajukan oleh PT. MJSP pada tanggal 28 Januari tahun 2015 melalui rekomendasi Bupati Kotawaringin Timur ber Nomor : 522/489/ek.bang tertanggal 17 Juli Tahun 2014.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

“Dan kenyataannya pada proses tersebut masih terkendala karena overlap semua atau berada di areal IUPHHK-HT milik PT. Bukit Beringin Makmur yang berada di Kecamatan Antang Kalang. Sehingga secara ketentuan itu telah menyalahi aturan serta terkendala Inpres Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut,” tegasnya.

Maka dari itu, menurut Abadi, PT. MJSP saat ini diduga telah melanggar undang-undang kehutanan dan undang-undang perkebunan karena telah menebang pohon tanpa izin di areal hutan produksi tetap untuk ditanami kelapa sawit. (im/beritasampit.co.id).