Vaksinasi Pelajar Usia 6-11 Tahun Tidak Dipaksakan

VAKSIN PELAJAR : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Ratusan pelajar saat antre cek kesehatan sebelum divaksin secara massal.

SAMPIT – Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), hingga kini masih belum melaksanakan vaksinasi pelajar usia 6-11 tahun. Salah satu kendalanya, orang tua wali murid merasa keberatan.

“Vaksinasi ini merupakan program pemerintah pusat dan tidak dipaksakan apabila ada anak yang memiliki riwayat kesehatan,” ujar Camat Kota Besi Gusti Mukafi melalui Sekcam Tado Laksamana pada saat menghadiri Musdesus di Desa Soren, baru-baru ini.

Salah satu syarat untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara sepenuhnya di sekolah, lanjutnya, jumlah pelajar yang sudah divaksin sekitar 75 persen, sedangkan di wilayah Kecamatan Kota Besi hampir 80 persen pelajar terutama satuan pendidikan dasar belum mendapatkan vaksin.

BACA JUGA:   PT RMU Bersama Peserta Clean Up Pantai Satiruk Nobar Film Dokumenter Pulau Plastik

“Kami harapkan kepada guru dan kepala sekolah, jangan sampai ada yang melakukan intervensi baik terhadap orang tua wali siswa maupun siswa itu sendiri,” tegas Tado.

Menurutnya, vaksinasi yang akan dilaksanakan dan telah diprogramkan itu benar-benar berdasarkan persetujuan para orang tua wali siswa bukan berdasarkan dengan intervensi.

“Saya tegaskan, vaksin pelajar usia 6-11 tahun merupakan program pemerintah sehingga program tersebut hendaknya benar-benar didukung seluruh lapisan masyarakat, bukan sebaliknya,” ucap Tado.

BACA JUGA:   Pengamat Sampaikan Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat di Kotim

Dia tidak menampik adanya beberapa para orang tua wali siswa menolak terhadap program tersebut. Alasannya, karena informasi yang Tado terima karena ada unsur paksaan yang dilakukan oleh oknum guru.

“Informasi yang kami terima, apabila tidak divaksin anak tidak boleh mengikuti PTM, tidak dapat ijazah, dan sebagainya. Inilah informasi yang salah. Namun, informasi itu sudah kami luruskan. Yang pastinya, apabila orang tua wali siswa keberatan silakan melalui surat pernyataan yang sudah diserahkan oleh guru masing-masing di sekolah,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)