Legislator Ini Berharap Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes

Legislator Kabupaten Gumas Evandi Juang. (ANTARA/Chandra)

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD  Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), Evandi Juang mengharapkan tenaga honorer  di daerah ini diangkat  menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  tanpa tes.

Sebab, menurutnya, keberadaan tenaga honorer masih diperlukan di sejumlah perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Oleh sebab itu, tutur politisi Partai NasDem ini, keberadaan tenaga honorer hendaknya tidak serta merta dihapus begitu saja, melainkan diangkat terlebih dahulu menjadi PPPK tanpa dilakukan tes terlebih dahulu.

“Kita di daerah menerima kebijakan pemerintah pusat  yang akan menghapus keberadaan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Cuma kita mengusulkan semua tenaga honorer yang ada saat ini diangkat menjadi PPPK  tanpa melalui tahapan tes,” ucap Evandi, dikutip dari Antara, Senin 31 januari 2022.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Pertanian Perkuat Pengelolaan Lahan untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan

Disampaikan bahwa pengangkatan tanpa tes berkaca dari pengalaman seleksi PPPK sebelumnya, di mana kuota yang diberikan pemerintah pusat tidak bisa terpenuhi. Dari situ dia menilai seleksi PPPK kurang efektif.

“Itu usul kita dan semoga pemerintah pusat mau mendengar,” harap wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.

Jika tenaga honorer yang ada saat ini sudah diangkat menjadi PPPK tanpa tes, sambung alumni Universitas Palangka Raya ini, maka selanjutnya pemerintah daerah hendaknya tidak lagi menerima tenaga honorer.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status tenaga honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

BACA JUGA:   Dewan Tegaskan Penting Terus Pantau Kondisi Anak Melalui Posyandu

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 17 Januari 2022.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” jelasnya.

(Antara/BS65)