Ngeyel, Pengumpul Sumbangan di Sampit Kembali Diamankan Satpol PP

ILHAM/BERITA SAMPIT - Salah seorang pemungut sumbangan yang diamankan Satpol PP di perempatan traffic light Kota Sampit, Senin 31 Januari 2022.

SAMPIT – Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali mengamankan para pengumpul sumbangan yang beroperasi di perempatan traffic light di Kota Sampit, Senin 31 Januari 2022.

Meski mengetahui ada aturan larangan meminta sumbangan di jalan raya, namun mereka tetap ngeyel dengan dalih tidak cukup untuk biaya yang mereka butuhkan jika hanya mengharapkan kotak sumbangan di toko-toko atau rumah makan yang mereka titipkan.

“Hari ini ada 4 orang peminta sumbangan yang kita amankan di perempatan lampu merah jalan Pemuda-Tjilik Riwut,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto.

Dari 4 orang peminta sumbangan, salah seorang ditemukan merupakan seorang koordinator pengemis anak yang beberapa hari lalu pernah terciduk dalam operasi yang serupa.

“Dia lagi, kemarin kedapatan kita saat melakukan razia anak-anak pengamen jalanan, dia ini salah satu koordinatornya, hari ini dia lagi yang ketangkap,” ujarnya.

BACA JUGA:   Kios Pulsa di Sampit Jadi Langganan Pencuri, Pelaku Terekam Kamera CCTV

“Orang ini akan kami bawa karena sudah dua kali terjaring dan sudah ada surat pengadilan dan akan dikenakan sidang,” lanjut Sugeng.

ILHAM/BERITA SAMPIT – Proses introgasi yang dilakukan penyidik Satpol PP dan juga Dinsos Kotim.

Sementara itu, terkait kembali terjaring dari oknum yayasan yang minta sumbang di jalan, Plt Kepala Dinsos Kotim Wiyono, mengungkapkan mereka yang terjaring sudah sangat terlatih ketika dimintai keterangan oleh petugas.

“Sudah terlatih bahasa selalu sama, dan kita sudah panggil pengurus yayasannya, dan yang datang Bendaharanya dengan alasannya yang sama bahkan mengaku tidak tahu berapa setiap hari para pengumpul sumbangan di jalan itu setor ke yayasan,” kata Wiyono.

Berdasarkan tanggal izin pengumpulan uang atau dana dari yayasan tersebut telah mati sejak bulan Oktober 2021 lalu. Selain itu, dari aturan cara pengumpulan juga sudah diterapkan dalam surat izin hanya boleh mengedarkan Amplop sumbangan, celengan dan kotak amal.

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

“Sangat jelas larangannya tidak boleh mengumpulkan sumbangan di jalan raya. Tapi mereka tetap ngeyel bahkan tahu bahwa itu melanggar aturan, ini namanya menentang,” tegasnya.

Wiyono mengimbau, kepada masyarakat agar lebih jeli dan tidak mudah memberikan sumbangan kepada oknum yang mengatasnamakan yayasan, gepeng maupun anjal di perempatan lampu merah.

“Jika kita tetap memberi sumbangan ke mereka, maka mereka akan tetap mangkal. Tapi kalau tidak dikasih mereka akan berhenti sendiri. Kalau mau memberi sebaiknya ke tempat yang resmi seperti masjid, bahkan ada juga melalui online yang lebih aman dan jelas penyalurannya,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).