Polisi Tangkap Oknum ASN Pedofilia terhadap 5 Murid SD di Lamandau

IST/BERITA SAMPIT : Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inisial AM (34) saat diamankan Satreskrim Lamandau.

NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau diketahui telah mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inisial AM (34) diduga Kasus Pedofilia atau penyimpangan seksual terhadap anak-anak.

Peristiwa Dugaan Kasus Pedofilia atau penyimpangan seksual terhadap anak-anak siswi kelas lima di Sekolah Dasar (SD) terjadi pada Sabtu (22/1) Kemarin, yang dilakukan AM salah satu oknum tenaga kesehatan (Nakes) di Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Kejadian ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, melalui Kanit III Satreskrim Polres Lamandau Aipda Fransisca Dhamayanti, setelah adanya laporan. Kamis 10 Februari 2022.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Fransisca mengatakan, lima anak yang masih duduk dibangku kelas tiga SD menjadi korban, hal itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/13/I/2022/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng, Selasa (25/1) kemarin.

Dalam laporan tersebut menjelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memperlihatkan kemaluannya kepada para korban yang sedang berada di dalam ruangan kelas.

“Kami lakukan serangkaian pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara akhirnya AM kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Fransisca menegaskan, adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:   Sopir Kabur Usai Jual CPO, Truk Ditinggal di Pinggir Jalan

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone telah diamankan di Polres Lamandau untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fransisca.

(Andre/beritasampit.co.id)