Korban Kecelakaan Di Parenggean Dapat Santunan Jasa Raharja

(IST/BERITASAMPIT) Penyerahan santunan kepada ahli waris

PALANGKA RAYA- Kecelakaan lalu lintas mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 1 orang luka-luka terjadi pada Kamis 10 Februari 2022 pukul 06.30 Wib di Jalan Poros perkebunan kelapa sawit PT. TASK KM.60 Desa Tehang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan terjadi dikarenakan benturan yang keras antara dua kendaraan bermotor. Benturan ini mengakibatkan kedua kendaraan roda dua ini termasuk pengendara dan penumpang terhempas kuat, sehingga pengemudi dan penumpang meninggal dunia dan luka-luka.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja, melalui Penanggungjawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sampit Aditya Hananto menyampaikan, seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Poros perkebunan kelapa sawit Kecamatan Parenggean akan menerima santunan dari Jasa Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Lebih lanjut Iman juga mengatakan, sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor” jelas Iman saat dikonfirmasi Jumat 11 Febuari 2022

“Ketiga ahli waris korban kecelakaan akan menerima santunan Jasa Raharja, setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada Rumah Sakit dr Murjani Sampit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan Ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap korban luka luka sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan” tambah Iman.

“Keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa korban, Semoga almarhum diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah dan semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan yang korban yang mangalami luka-luka agar lekas sembuh”. Beber Iman

Meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:

  1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
  2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
  3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.

Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.

PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan, agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat

(auliamirza/beritasampit.co.id)