Pemda Diminta Tegas Terapan HET Minyak Goreng

Satgas Pangan dan TPID Kalteng memantau harga minyak goreng di kawasan pasar besar, Palangka Raya, Kamis 10 Februari 2022. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)m

PALANGKA RAYA – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Agustiar Sabran meminta pemerintah daerah (pemda) tegas dalam penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Berdasarkan informasi yang ia terima, di lapangan harga menjual minyak goreng masih melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Pemda dan instansi terkait harus bisa menegakkan regulasi HET minyak goreng untuk diikuti dan dipatuhi semua pihak,” kata Agustiar saat dihubungi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu 13 Februari 2022.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang HET minyak goreng, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, serta minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Ia mengatakan salah satunya seperti di Kota Palangka Raya, baru-baru ini Tim Satgas Pangan dan TPID provinsi setempat sudah meninjau ke sejumlah pasar.

Nyatanya di lapangan, meski sudah ada yang menjual dengan harga baru sesuai HET, namun masih banyak ditemukan yang menjual minyak goreng dengan harga lama yakni di atas ketentuan HET.

“Hal-hal seperti ini harus segera ditindaklanjuti, pemda, maupun instansi terkait, harus bisa mencarikan solusi di lapangan sehingga dapat menekan harga jual minyak goreng. Kasihan masyarakat kalau masih ada minyak goreng dijual melebihi HET,” ungkapnya.

Apalagi menurut Agustiar, yang membuat tak nyaman dengan mahalnya harga minyak goreng tersebut, adalah Kalimantan Tengah yang juga dikenal memiliki banyak daerah perkebunan kelapa sawit.

“Idealnya sebagai daerah dengan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan CPO, harusnya harga jual minyak goreng di pasaran di wilayah kita juga tidak mahal. Saya rasa ini perlu menjadi perhatian kita bersama, agar ke depan bisa diatasi,” pintanya.

Agustiar meminta kepada pemda maupun aparat dapat bertindak tegas, sehingga apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, baik penjualan yang melampaui HET hingga oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng, ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

(Antara)