Hasil RDP, Dewan Sepakat Masalah Lahan Kelompok Masyarakat di PT. PIS Ditangani Kecamatan

ISK/BERITA SAMPIT: Komisi III DPRD Barito Utara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor setempat. Senin 14 Februari 2022.

MUARA TEWEH- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai tumpang tindih lahan antara kelompok masyarakat dengan PT. Permata Indah Sinergi (PIS) di Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara. Senin 14 Februari 2022.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara Parmana Setiawan mengatakan, permasalahan mengenai tumpang tindih lahan antara pihak perusahaan dan kelompok masyarakat ini terjadi karena miskomunikasi.

“Sebenarnya perusahaan ini siap mengakomodir selama lahan tersebut tidak bermasalah tumpang tindih. Jadi hanya miskomunikasi saja,” kata Parmana saat diwawancarai usai rapat.

Ditambahkannya mengenai permasalahan lahan yang dibahas pada saat rapat dengar pendapat bersama pihak terkait itu, semua pihak bersepakat diselesaikan dari pihak kecamatan yang akan membentuk tim.

“Terkait kepemilikan lahan nantinya akan diselesaikan di desa dan kecamatan, dari kecamatan akan membentuk tim, pertama yang diselesaikan ialah singkronisa data masing-masing,” ujar Parmana yang juga sebagai pimpinan rapat itu.

Ditempat yang sama, External Relation PT. Permata Indah Sinergi, Budi Siregar menjelaskan terkait tumpang tindih lahan dan klaim dari masyarakat pada prinsipnya perusahaan tidak melihat siapapun dia, sepanjang lahan ataupun yang diklaim itu memiliki bukti yang sah dan real di lapangan.

“Apapun yang di klaim itu punya bukti secara real dilapangkan, maka perusahaan akan mengakomodir untuk memberikan tali asih pembebasan lahan, dan akan kita pertimbangkan namun harus sesuai dengan standar operasional perusahaan,” ucap Budi kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, Rudi Chandra Utama dari KPHP Barito Hulu menyebut permasalahan ini berawal dari peta. Dia meminta untuk mengkalibrasi kembali peta dari UD. Sinar Benua yang diserahkan kepada kelompok Rohmandi cs.

“Mengapa peta, semua berawal dari situ, karena 3/4 areal PT. PIS ini masuk areal PT. Austral Byna dan eks HPH. Jadi kalau secara peta tidak mungkin ada UD disitu. Tapi nanti akan kami cek lagi. Beranjak dari data tersebut baiknya di kecamatan dibentuk tim sinkronisasi, tim validasi dan verifikasi termasuk siapa yang menyerahkan dokumen-dokumen tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah melalui proses rapat dengar pendapat yang menghadirkan sejumlah kelompok masyarakat yang saling mengklaim lahan di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Permata Indah Sinergi (PIS). Maka DPRD Barito Utara dan pemerintah daerah serta seluruh pihak yang hadir bersepakat menyimpulkan dua poin antara lain.

Pertama permasalahan lahan antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan agar bisa diselesaikan di kecamatan terlebih dahulu. Kedua untuk menghindari terjadinya sesuatu dan lain hal mengharapkan agar pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan di atas lahan yang masih dipermasalahkan.

Diketahui, rapat dengar pendapat ini dipimpin Wakil Ketua I, Parmana Setiawan dan dihadiri sejumlah anggota DPRD dari Komisi C, Camat Lahei Barat, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Barut dan para undangan terkait lainnya.

(ISK/beritasampit.co.id)