Penghentian PTM di Palangka Raya di Perluas, Pembelajaran Dilakukan Daring

Ilustrasi. Sejumlah pelajar di Palangka Raya dilakukan tes cepat sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA/Makna Zaezar)

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah memperluas penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan PTM 100 persen.

“Seiring bertambahnya kelurahan yang masuk zona merah COVID-19 maka pelaksanaan PTM kembali disesuaikan. Jadi, kegiatan sekolah di 10 kelurahan zona merah dilakukan daring,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Senin 14 Februari 2022.

Dia menerangkan, sekolah-sekolah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh itu berada di wilayah Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Tumbang Tahai.

Dia mengatakan penghentian PTM di kelurahan zona merah itu, telah disampaikan kepada pihak sekolah di Palangka Raya terutama di bawah wewenang disdik setempat.

Surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan itu bernomor 420/808/870.Um-Peg/II/2022 tentang penyesuaian PTM. Surat ini merupakan pembaruan dari surat serupa yang telah dikeluarkan akhir pekan lalu.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Akhmad menerangkan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas masih dapat dilaksanakan. Khususnya untuk sekolah yang wilayahnya, masuk kategori zona kuning dan oranye. Sekolah itu yakni Kelurahan Petuk Katimpun, Sei Gohong, Habaring Hurung, Kalampangan, Marang, Tangkiling dan Banturung.

Selanjutnya, sekolah yang berada di wilayah zona hijau juga masih dapat melaksanakan pendidikan tatap muka dengan jumlah kapasitas 100 persen dari ruang kelas.

Sekolah tersebut berada di wilayah Kelurahan Pahandut Seberang, Tumbang Rungan, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Mungku Baru, Petuk Barunai, Petuk Bukit, Gaung Baru, Pager dan Panjehang.

Dalam rangka memutus penyebarluasan COVID-19, kegiatan upacara bendera dan ekstrakurikuler juga dihentikan atau ditiadakan sementara. Jika terjadi perubahan status PPKM level daerah yang dikeluarkan lembaga berwenang, maka PTM terbatas di satuan pendidikan untuk disesuaikan.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

“Para orang tua atau wali peserta didik tetap diberikan pilihan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh,” katanya.

Satuan pendidikan pun diminta mendorong warga sekolah untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 sebagai upaya meningkatkan kekebalan tubuh terhadap ancaman dan paparan COVID-19. Perlu dilakukan evaluasi harian dan mingguan terhadap pelaksanaan pembelajaran yang telah dilaksanakan dan melaporkan hasilnya ke Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

Jika nantinya terdapat pihak sekolah di zona kuning dan oranye dan hijau terdapat warganya terkonfirmasi positif COVID-19, maka satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

(Antara/BS65)