PDIP dan Demokrat Buat Manuver Baru, Kompak Tidak Setor Nama

RAPAT : IM/BERITASAMPIT – Suasana rapat paripurna pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Susunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kotim hasil reposisi belum dapat disahkan. Dua fraksi yang ‘ditingggalkan’ yaitu PDIP dan Demokrat masih enggan menerima susunan yang dilakukan 5 fraksi lain.

PDIP sebagai fraksi terbesar di DPRD Kotim tidak ingin menerima begitu saja susunan yang ada, bersama Fraksi Demokrat  membangun poros baru dan bermanuver ‘menyandera’ keputusan fraksi-fraksi lain yang telah merancang meninggalkan keduanya di AKD. Terbukti saat rapat paripurna kompak tidak menyetor nama-nama untuk mengisi AKD, sehingga rapatpun ditunda.

Pengesahan hasil reposisi itu menggeser jabatan yang diemban oleh fraksi PDIP, yakni ketua Komisi I, Sekretaris Komisi II dan Wakil Ketua Komisi III.

Sementara dalam forum rapat paripurna AKD itu reposisi terhadap fraksi PDIP diberikan jatah sebagai Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Komisi IV. Sedangkan fraksi Demokrat tidak mendapatkan jabatan apa-apa. Dimana sebelumnya fraksi Demokrat itu memeggang kemudi sebagai Ketua Bapemperda, namun setelah reposisi, Bapemperda  tersebut digeser dan dipegang oleh Riskon Fabiansyah dari fraksi Golongan Karya. Hal itu terjadi usai 5 fraksi bergabung dalam paripurna reposisi seperti Partai Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB. Sementara PDI Perjuangan dan Demokrat tidak masuk atau walk out.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Mengajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

Pelaksanaan paripurna pengesahan AKD yang dijadwalkan pada Selasa 15 Februari 2022 yang dipimpin H Rudianur dan didampingi H Hairis Salamad kembali ditunda, penyebabnya hampir sama yakni PDI Perjuangan tidak menyerahkan nama anggota mereka yang akan duduk sebagai Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Komisi IV.

“Rapat pengesahan AKD tidak bisa kita lanjutkan, sebab posisi dari fraksi PDI Perjuangan kosong. Toh jikapun kita lanjutkan maka tidak akan sah juga ujungnya,” timpal Rudianur.

BACA JUGA:   Bangunan Mal Lingkar Utara Sampit Disetop, Dewan: Harusnya Bangunan Baru Dicek PBG-nya

Terpisah Sekretaris PDI Perjuangan, Alexius Esliter mengungkapkan dilihat dari proses jalannya paripurna pengesahan AKD itu jelas sudah melanggar tata tertib.

“Ketua DPRD Kotim, Rinie saat itu menyekor rapat namun, mengapa dilanjutkan, Kalaupun dilanjutkan tentunya harus ada penjadwalan ulang lewat Badan Musyawarah atau Banmus, kami meminta fraksi PDI Perjuangan agar tetap berada diposisi sebelumnya yakni sesuai dengan SK awal,” tandasnya.

(im/beritasampit.co.id)