Bupati Barut Serahkan Raperda Tenaga Kerja Asing Untuk Dibahas Dewan

ISKANDAR/BERITA SAMPIT : Penyerahan Raperda Kabupaten Barito Utara, dari Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra (kanan) kepada Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan (kiri), Rabu 16 Februari 2022.

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna I masa sidang II dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati mengenai Raperda retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan di ruang rapat paripurna setempat, Rabu 16 Februari 2022.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Sekretaris Daerah, sejumlah anggota DPRD, perwakilan FKPD, dan perangkat daerah terkait lainnya.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Rapat dilaksanakan dengan agenda penyampaian pidato pengantar dari Bupati Barito Utara pada DPRD mengenai Raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan,” ujar Parmana saat memimpin rapat paripurna.

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, menyampaikan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing perlu dilakukan penyesuaian yang dalam hal ini perlu menyusun Raperda baru.

“Yaitu Raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sebagai salah satu jenis Retribusi perizinan tertentu yang disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga asing,” ujar Sugianto membacakan pidato Bupati Barito Utara.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Rapat paripurna menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Barito Utara itu ditutup dengan penyerahan materi pidato pengantar dari Bupati yang diserahkan oleh Wakil Bupati kepada pimpinan rapat DPRD Barito Utara.

(isk/beritasampit.co.id)