Pemkab Barito Selatan Percepat Pencairan Dana Hibah Rumah Ibadah dan Yayasan Keagamaan

Asisten I Setda Barito Selatan Yoga P. Utomo.(ANTARA/Bayu Ilmiawan)

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, akan mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah untuk rumah ibadah dan yayasan keagamaan di wilayah itu pada 2022.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan, Yoga P Utomo mengatakan, pihaknya akan berupaya mempercepat proses pencairan anggaran dana hibah untuk rumah ibadah dan yayasan keagamaan yang tersebar di enam kecamatan di daerah ini.

Pencairan bantuan dana hibah tersebut diupayakan sudah bisa dicairkan pada April 2022, sehingga dananya bisa diserahkan kepada pengurus yayasan dan pengurus rumah ibadah seperti seperti masjid, gereja, maupun balai basarah.

“Hal tersebut agar dana hibah yang sudah dicairkan dapat diserahkan kepada masing-masing pengurus supaya bisa digunakan untuk pemeliharaan rumah ibadah yang tersebar di enam kecamatan,” ucap Yoga dikutip dari Antara, Rabu 16 Februari 2022.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

Ia juga menyampaikan, untuk total belanja hibah pada tahun anggaran 2022 ini telah dialokasikan sebesar Rp5 miliar.

“Untuk anggaran dana hibah yang ditangani asisten I terutama pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Barito Selatan sebesar Rp3,4 miliar dan sisanya teranggarkan di satuan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sehingga totalnya sebesar Rp5 miliar,” jelasnya.

Dalam anggaran yang telah disusun tersebut, bantuan untuk rumah ibadah serta yayasan keagamaan jumlahnya bervariasi dan merata di masing-masing kecamatan.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Sementara itu ia menjelaskan, berdasarkan hasil Musrenbangdes yang telah dilaksanakan, pihaknya juga sudah menghimpun usulan dan bagian kesra akan merekap.

Selanjutnya akan mengusulkan kembali pada Musrenbang kecamatan dengan melihat skala prioritas maupun dari dana hibah yang sudah diterima masing-masing rumah ibadah tersebut.

“Untuk pemerataan, kita nantinya akan menganggarkan bantuan dana hibah kepada rumah ibadah maupun yayasan yang belum mendapatkan bantuan pada tahun 2022, berdasarkan skala prioritas dengan melihat kemampuan daerah,” kata Yoga P Utomo.

(Antara/BS65)