Agustus 2022, Parpol Daftar ke KPU Ikuti Pemilu Serentak 2024

BERBINCANG : ISKANDAR/BERITA SAMPIT - Sejumlah komisioner KPU Barito Utara di kantor KPU setempat, jalan Ahmad Yani, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Rabu 16 Februari 2022.

MUARA TEWEH – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah bersepakat menetapkan pemilu serentak pada  hari  Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Waktu yang ditetapkan tersebut merupakan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus pemilihan legislatif, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Ketua KPU Barito Utara melalui Bidang Devisi Teknis Fahruzaini mengatakan tahapan pemilu serentak 2024 berdasarkan aturan. Namun untuk pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti pemilu di bulan Agustus 2022 mendatang.

“Pendaftaran Parpol 18 bulan sebelum hari H, nah kalau dilihat dari itu, pendaftarannya bulan Agustus di KPU pusat,” kata Fahruzaini saat dibincangi beritasampit.co.id di kantornya. Rabu, 16 Februari 2022.

Dijelaskan Zaini setelah partai politik ini terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Pusat akan diadakan lanjutan dengan verifikasi faktual maupun administrasi sampai tingkat Kabupaten/kota.

“Jadi yang diverifikasi itu ada dua jenis sesuai keputusan MK, partai yang mempunyai kursi ambang batas 4 persen diparlemen DPR RI, tidak diikutkan verifikasi faktual cuman verifikasi administrasi saja,” jelasnya.

Sementara itu, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen pada pemilu tahun 2019 lalu, ditambah dengan partai politik baru akan mengikuti verifikasi faktual maupun administrasi.

“Partai yang tidak memenuhi ambang batas ditambah partai baru, mengikuti semua verifikasi administrasi maupun faktual,” ungkapnya saat didampingi komisioner KPU Barito Utara lainnya.

Selain menetapkan hari pemungutan suara pemilu serentak Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif pada 14 Februari 2024. Pemerintah juga menetapkan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati maupun Wali Kota yang dilaksanakan di tahun yang sama, yakni tanggal 27 November 2024.

(isk/beritasampit.co.id)