Teliti Dulu Sebelum Menerima Penawaran Investasi, Ini Pesan OJK Kalteng

HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy

PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan perbankan dan industri jasa keuangan dilarang memfasilitasi transaksi yang sifatnya binary option dan trading broker.

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy, saat berada di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Jumat , 18 Februari 2022. “Saya kira kami menyuarakan hal yang sama dengan yang disampaikan  OJK pusat,  secara umum sudah disampaikan terutama di perbankan dan industri jasa keuangan dilarang memfasilitasi transaksi yang sifatnya trading broker,”ucapnya.

Karena yang perlu jadi perhatian kita ialah bahwa para influencer harus hati-hati dalam memperkenalkan binary option dan trading broker. Kalau tidak tahu produknya, tidak tahu karakteristik, apakah produk yang ditawarkan sudah berizin atau tidak, sehingga mereka harus teliti dulu, dan kordinasi dengan kami, di OJK. Karena jangan sampai mereka menjadi pihak juga yang justru memasarkannya.

BACA JUGA:   PMMK Berkah Mulai Dilaksanakan, Upaya untuk Berintegrasi dengan Kegiatan Pemerintah Provinsi

“Karena nanti kalau sudah ada keluhan, laporan dari masyarakat mereka termasuk yang bertanggung jawab. Saya kira yang bisa ditegaskan sama dengan yang disampaikan dalam berbagai media, OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex,” tegasnya.

Karena OJK juga sudah tegas melarang bank memfasilitasi binary Option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian atau skema Ponzi. Untuk itu kami secara tegas meminta mengimbau masyarakat untuk lebih jeli, lebih berhati-hati terhadap penawaran-penawaran investasi Binary Option atau robot trading yang mengaku sudah memiliki izin dari OJK.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah Tahap Dua di Murung Raya

“Sebab izin itu sudah dipastikan palsu keberadaannya. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengecekan, atau konsultasi kepada kantor OJK yang berada di Kalimantan Tengah. Ini menjadi catatan kami, agar masyarakat tidak terjebak pada investasi ilegal,” jelasnya.

Saat ini kita dan teman-teman juga sudah mendapatkan laporannya, satgas waspada investasi sudah banyak melakukan tindakan penutupan, terhadap praktek-praktek investasi ilegal termasuk tindak tegas investasi bodong.

Namun yang menjadi catatan disini adalah tindakan yang dilakukan satgas waspada investasi itu, akan lebih efektif apabila juga diimbangi dengan kehati-hatian masyarakat, dalam menerima penawaran-penawaran investasi.

(Hardi/Beritasampit.co.id)