BUNTOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melarang kapal tongkang untuk tambat ditengah-tengah perairan DAS Barito sebab sangat mengganggu alur lalu lintas perairan.
Kepala Dishub Kabupaten Barsel Ir. Daud Danda kepada beritasampit.co.id, Selasa 22 Februari 2022 mengatakan, apabila sampai tiga kali berturut-turut imbauan ini tidak diindahkan maka pihaknya akan melayangkan peringatan secara tertulis dan apabila peringatan tertulis tidak juga diindahkan maka sanksi akan diberikan.
Dikatakan Daud, pihaknya memberikan imbauan sebanyak tiga kali terlebih dahulu untuk mengingatkan mereka jangan melakukan kegiatan yang mengganggu aktivitas transportasi sungai setidaknya tertib sesuai aturan yang berlaku.
“Para awak kapal tongkang yang menunggu, antrean pengisian batubara memang seharusnya tidak berlabuh ditengah-tengah alur Sungai Barito dan bila mereka bertambatnya dipinggir sungai tidak kita permasalahkan,” katanya.
“Oleh karena itu, bagi seluruh UPT Dishub Barsel saya perintahkan untuk menjaga masing-masing wilayahnya agar tidak terjadi hal seperti ini lagi tegur pihak kapal tongkang yang tambat tidak sesuai dengan aturan,” tandas Daud Danda. (Ded/beritasampit.co.id)