Presiden Bolehkan Badan Usaha Lakukan Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi - Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 ke salah satu penerima. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan yang membolehkan badan usaha untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 21 Februari 2022.

“Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha,” demikian termuat dalam pasal 1A ayat 2 dari aturan tersebut sebagaimana diakses dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis 24 Februari 2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa di antara Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 telah beberapa kali diubah yaitu dengan Perpres Nomor 14 tahun 2021 dan Perpres Nomor 50 tahun 2021 kemudian disisipkan 1 pasal yakni pasal 1A.

Dalam Perpres Nomor 99 tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksana vaksin COVID-19 adalah pemerintah (pasal 1).

Selanjutnya dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 mengatur pelaksana pengadaan vaksin ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kerja sama dengan lembaga/badan internasional seperti diatur dalam pasal 2.

Kemudian dalam Perpres Nomor 50 tahun 2021 disebutkan pengadaan vaksin ditugaskan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan penyedia atau kerja sama lembaga/badan internasional (pasal 11 A).

Terakhir, Perpres Nomor 33 tahun 2022 membolehkan badan usaha melakukan vaksinasi COVID-19 (pasal 1A).

Hingga 24 Februari 2022, data Kementerian Kesehatan menunjukkan sudah ada 190.310.509 dosis vaksin COVID-19 pertama yang telah disuntikkan, selanjutnya ada 142.517.246 dosis vaksin kedua dan 9.235.089 vaksin dosis ketiga yang disuntikkan. Target vaksinasi COVID-19 Indonesia adalah 208.265.720. (Antara/beritasampit.co.id).