DPRD Kalteng Berupaya Perkuat Pengelolaan DAS melalui Perda

Dokumentasi. Wisatawan di Sungai Sabangau, Palangka Raya (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memperkuat dan memaksimalkan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Pihaknya melakukan kunjungan kerja sekaligus kaji banding ke Pontianak, Kalimantan Barat, guna menggali informasi dari  daerah itu  terkait Perda Pengelolaan DAS yang telah ada. Apalagi kita juga tengah membahas Raperda DAS,” kata  anggota Pansus Pengelolaan DAS DPRD Kalteng Maryani Sabran, dikutip dari Antara, Jumat 25 Februari 2022.

Dia menambahkan, kunjungan kerja itu juga dalam rangka menyiapkan seluruh aspek yang diperlukan dan diperhatikan dan dipertimbangkan dalam menyusun Perda Pengelolaan DAS tersebut.

BACA JUGA:   Peran Aktif Pemda Mengoptimalkan Potensi Daerah Sangat Penting

Raperda DAS dinilai sangat penting segera disahkan, karena di wilayah Provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila” ini terdapat sejumlah sungai besar sehingga harus maksimal dalam pemanfaatan maupun dalam menjaga ekosistemnya.

Sementara itu, selain membahas Raperda DAS, DPRD Kalteng juga tengah membahas sejumlah Raperda lain. Untuk itu, dalam rangka penyempurnaan naskah, anggota DPRD setempat juga melakukan kunjungan kerja ke daerah lain terkait masing-masing rancangan peraturan daerah yang tengah di bahas.

BACA JUGA:   Pentingnya Investasi Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat

Ketua Panitia Khusus Raperda Bahasa dan Sastra DPRD Kalteng Duwel Rawing mengaku, pihaknya melakukan kunjungan sekaligus kaji banding ke Provinsi Kalimantan Selatan.

Kunjungan ini sebagai upaya menambah wawasan sekaligus melakukan penyempurnaan terhadap naskah Raperda Bahasa dan Sastra, yang sedang disusun serta dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Kalsel kan sudah punya perda terkait bahasa dan sastra. Jadi, kami ingin mengetahui lebih dalam seperti apa proses hingga pertimbangan Kalsel dalam menyusun dan menetapkan perda Bahasa dan Sastra,” kata Duwel.

(Antara/BS65)