Gelar Rapat Paripurna ke-5, DPRD Kota Palangka Bahas Ini

M.SLH/BERITA SAMPIT - Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kota Palangka Raya masa sidang II tahun 2021/2022.

PALANGKA RAYA – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mengelar Rapat Paripurna ke 5 masa sidang II tahun 2021/2022 yang dilaksanakan secara Daring maupun Luring.

Paripurna tersebut membahas terkait penyampaian laporan Pansus DPRD Kota Palangka Raya terhadap hasil pembahasan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Kalteng tahun anggaran 2021.

Rapat tersebut terkait kinerja atas efektivitas upaya penyediaan Air Minum yang memenuhi syarat kuantitas, kualitas dan kontinuitas oleh Pemkot serta terkait kinerja atas efektivitas pengelola pendapat asli daerah untuk mendorong kemajuan Fiskal Daerah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B. Sahepar yang diikuti langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin serta seluruh anggota dewan.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Palangka Raya memberikan sejumlah rekomendasi untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalteng tahun Angggaran 2021 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) H.M Khemal Nasery dalam laporannya menyampaikan, terkait rekomendasi yang belum ditindaklanjuti atau dalam proses tindak lanjut. Pihaknya meminta kepada Perangkat Daerah Pemerintah Kota yang bertanggung jawab dalam melakukan tindak lanjut serta koordinasi dan melaporkan hasil tindak lanjut terhadap BPK RI melalui Inspektorat Pemkot setempat, kemudian melaporkan hasil tindak lanjut tersebut kepada DPRD Kota Palangka Raya.

“Beberapa hasil rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK RI yang memerlukan dukungan anggaran agar dimasukkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah atau RKPD untuk dimasukkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 atau RAPD tahun 2023,” kata Khemal Nasery.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga mengungkapkan, bahwa beberapa rekomendasi yang memerlukan penyusunan program produk hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau Peraturan Perubahan Daerah agar dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) untuk dibahas pada tahun sidang 2021/2022 atau 2022/2023.

“Maka dari itu DPRD Kota Palangka Raya akan terus mengawal tindak lanjut dari LHP BPK Provinsi Kalimantan Tengah ini, sampai dengan selesai,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa, DPRD Kota Palangka Raya mengharapkan agar seluruh rekomedasi tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari yang terhitung sejak tanggal 28 Desember tahun 2021.

“Selanjutnya pekerjaan pada masa yang akan datang, bisa lebih teliti dan cermat,” tutupnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).