Batamad Kotim Tolak Upaya Pelantikan dan Perubahan Pengurus, Kubu Rimbun Dinilai Langgar Perdat dan Perda

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kepala Batamad Kotim Fitriansyah.

SAMPIT – Upaya pelaksanaan pelantikan dan perubahan pengurus Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh kubu Rimbun dinilai Kepala Batamad Kotim Fitriansyah beserta jajaran pengurusnya sudah melanggar prosedur aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kotim, serta Peraturan Adat (Perdat) Kabupaten maupun Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya sebagai Kepala Batamad Kotim, yang terpilih melalui hasil Musda periode 2020-2025, beserta jajaran pengurus dan seluruh anggota yang ada di 17 Kecamatan, menolak adanya pelantikan pengurus baru dari kubu Rimbun dan kawan-kawan,” kata Fitri, Kamis 3 Maret 2022.

Menurutnya, hasil Musyawarah Daerah (musda) 2020 lalu telah memutuskan dan menetapkan jajaran kepengurusan yang ditetapkan melalui Perda Batamad Kotim nomor 6 tahun 2012, dan Perdat nomor 3 tahun 2013 tentang Batamad.

“Upaya melakukan melantik pengurus kubu Rimbun ini tidak memiliki dasar, dan sangat jelas mereka telah melanggar Perda dan Perdat Kotim serta Perdat Provinsi Kalteng yang telah dibuat,” tegasnya.

Sementara, Wakil Kepala II Batamad Kotim Abet Negoirawan, mengungkapkan prinsifnya batamad hasil musda tahun 2020 tetap menolak apa yang dilakukan pihak yang ingin melakukan pelantikan dan perubahan pengurus yang tidak sesuai prosedur tatacara pemilihan itu.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

“Jika terus begini bagaimana Batamad bisa memiliki acuan untuk pemilihan, sementara sudah ada Perda dan Perdat yang menetapkan tatacaranya,”ujarnya.

Dirinya ingin kedepannya batamad tidak bisa digoyahkan dengan cara-cara seperti itu, dengan hasil rapat kerja apapun. Karena struktur kepengurusan Batamad sudah sangat jelas dan sudah tercantum di Perda dan Perdat.

“Baik itu masa baktinya dan dilantik oleh siapa, panitia pembentukan musda sudah ada dilakukan oleh DAD Kabupaten Kotim yang di sampaikan ke DAD Provinsi itulah prosesnya. Selain itu musda tahun 2020 juga sudah dijalani dan mengeluarkan hasil serta dilantik oleh Bupati,” jelasnya.

Untuk itu, Abet meminta kepada pihak-pihak yang ingin merombak dan merubah batamad, agar bisa mentaati aturan sesuai prosedur melalui tatacara yang telah ditetapkan dalam Perda dan Perdat.

“Jika seperti ini kapan batamad bisa lurus tatacara pemilihannya. Seperti Pemilu saja kalau tidak puas silahkan ke MK. Batamad ini prinsifnya juga begitu, kalau tidak puas dengan hasil Musda, silahkan dengan tatacara yang benar,” tegasnya.

BACA JUGA:   Sejumlah Jalan di Kecamatan Mentaya Hulu Kembali Alami Rusak Parah Akibat Dilintasi Mobil TBS Melebihi Beban

Sedangkan Wakil Kepala 1 Batamad Kotim Johnni Ejoh, juga memaparkan apa yang dilakukan pihak-pihak sebelah tidak sesuai prosedural, dan telah dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan baik dari Pemerintah maupun Adat.

“Baik dari Perda Provinsi, Perdat DAD Provinsi maupun Perdat DAD Kabupaten dan Perda Kabupaten Kotim itu dilanggar mereka semua. Pada intinya kami jajaran pengurus dan seluruh anggota Batamad di Kotim menolak adanya upaya pelantikan dan perubahan pengurus oleh kubu sebelah ini,”tandasnya.

Sebelumnya, kabar akan ada digelar pelantikan pengurus Batamad Kabupaten Kotim Periode 2022-2027, yang direncanakan pada Sabtu 5 Maret 2022, yang disampaikan Rimbun, selaku ketua panitia.

Rimbun juga mengatakan, pelantikan pengurus yang akan dilantik adalah berdasarkan hasil dari Surat Keputusan (SK) yang sudah ditandatangani Panglima Batamad Kalteng Yuandrias.

Dan sebagai Panitia, dirinya mengaku hanya melaksanakan mandat dari Batamad Provinsi Kalteng. (Cha/beritasampit.co.id)