Kasus Covid-19 di Kobar Naik Turun, Diskominfo: Masyarakat Tetap Harus Tingkatkan Disiplin Prokes

Laporan harian perkembangan Covid-19 di Kab.Kobar.

PANGKALAN BUN – Perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), hari ke hari terkadang menunjukkan kenaikan juga penurunan.

Tercatat jumlah kasus aktif per Kamis 3 Februari 2022 sebanyak 86 kasus dan13 pasien dinyatakan sembuh, yakni 8 pasien dari kecamatan Arut Selatan, 3 pasien dari Pangkalan Banteng, 2 pasien dari Kumai dan Kotawaringin Lama.

Dinas Kominfo (Diskominfo) Kobar membenarkan jumlah kasus Covid di Kobar naik-turun. Hari ini per Jumat 4 Februari 2022 kembali terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif. Penambahan kasus berasal dari kecamatan Arut Selatan berjumlah 5 orang, Kecamatan Kumai 1 orang dan kecamatan Pangkalan Lada 2 orang. Sehingga total kasus terkonfirmasi positif harian berjumlah 8 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh 2 orang, berasal dari kecamatan Arut Selatan 1 orang dan kecamatan Pangkalan Lada 1 orang.  Tidak ada korban meninggal dalam 24 jam terakhir.

BACA JUGA:   Hasil Pemilu 2024 Gerindra Pastikan Dapat Enam Kursi di DPRD Kobar

“ Maka per hari ini Jumat, 4 Febrjuari 2022 total kasus positif Covid-19 dalam perawatan di Kabupaten Kobar berjumlah 92 kasus,“ kata Kadiskominfo Kobar Rody Iskandar.

Menurutnya, perkembangan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan, dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/rentan dan Remaja/ anak-anak.

“Dan per 04 Maret 2022,  untuk dosis pertama mencapai 223.221 suntikan (109,81%), dosis kedua mencapai 173.705 suntikan (85,45%), dan dosis ketiga sudah mencapai 14.371 suntikan (7,07%),” ungkap Rody Iskandar.

Kasus terkonfirmasi positif di Kotawaringin Barat masih terus terjadi, namun angka kesembuhan mulai meningkat signifikan. Masyarakat tetap diharapkan untuk waspada dan harus meningkatkan disiplin protocol kesehatan, serta menahan untuk bepergian jika tidak terlalu penting dan segera melakukan vaksinasi lengkap jika saatnya tiba.

Dijelaskan Rody Iskandar, beberapa waktu lalu telah beredar Surat dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia yang mana menyebutkan bahwa para lansia dapat diberikan vaksin lanjutan (boster) dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

BACA JUGA:   Bulan Ramadan, Kapolres Kobar Imbau Personel Tak Kendur Jaga Kamtibmas

“Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum,” imbuh Rody.

Dalam aturan ini, lanjut Rody, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Jadi saat ini, baik para lansia maupun masyarakat umum sudah bisa diberikan vaksin lanjutan dengan interval minimal tiga bulan setelah vaksin primer.

(man/beritasampit.co.id).