Anak di Bawah Umur Korban Persetubuhan Dua Oknum Ustaz di Kobar Meninggal Dunia

MAN/BERITA SAMPIT - Lokasi yang disebut Pondok Pesantren, pada hal terlihat hanya masjid kecil tanpa pondok

PANGKALAN BUN – Anak di bawah umur (13) yang merupakan korban persetubuhan secara bergantian dua oknum yang dianggap ustaz di Kabupaten Kotawaringin Barat pada 14 Desember 2022 lalu, meninggal dunia Sabtu, 5 Maret 2022 pukul 03.15 WIB. Ia baru 4 hari pulang ke rumah dirawat di RSU Karyandi Semarang.

“Meninggalnya anak gadis itu sangat tragis dan menyedihkan sekali, baik bagi korban maupun keluarga kami, apalagi ibunya sampai sekarang syok dan selalu bicara, anakku mati, anakku mati dan mengumbar sumpah serapah kepada dua oknum ustaz yang sekarang dipenjara,” kata Paman korban Ahmad Ibrahim kepada awak media.

Anak gadis di bawah umur tersebut setelah menjadi korban 2 oknum ustaz langsung sakit berkepanjangan karena diduga trauma, korban sebelum dibawa ke RSU Karyadi Semarang berulang kali dibawa ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

“Sampai pada akhirnya disarankan dokter untuk dirujukkan ke RS Kariadi Semarang, dengan dibantu berbagai kelengkapannya termasuk BPJS, setelah dirawat di Semarang, korban selalu minta pulang. Dan setelah 4 hari pulang korban meninggal dunia Sabtu subuh,” ungkap Ahmad.

Atas meninggalnya korban, kata Ahmad, pihak keluarga sangat terpukul dengan kelakuan 2 oknum ustaz bejat tak bermoral tersebut. Keluarga korban meminta kedua ustaz itu dihukum seberat-beratnya.

“Kekecewaan kami juga ditujukan kepada pengurus Pondok, yang berjanji di depan Polisi akan membantu semua pengobatannya, tapi sampai korban meninggal sama sekali tidak ada membantu. Bahkan, pengurus mengiming-imingkan uang Rp 15 juta, agar kasus tersebut dicabut oleh keluarga korban,” ungkap Ahmad Ibrahim.

Terpisah Arifin, seorang Pengurus Ponpes, saat ditemui awak media beritasampit.co.id di lokasi, Minggu 6 Maret 2022 siang mengatakan, dirinya mengetahui ada kejadian setelah ada pemberitaan dan dipanggil aparat Kepolisian.

“Saya terkejut, setelah mendengar ada kejadian tersebut dilakukan oleh 2 teman saya. Sekarang kedua tahanan, minta kepada bapak Polisi dihukum seberat-beratnya,” kata Arifin.

Saat ditanya tentang bantuan pengobatan kepada korban bahwa Pengurus Ponpes akan memberi uang Rp 15 juta, agar kasus tersebut dicabut oleh keluarga kobar, Arifin belum bisa menjawab, karena semua kejadian diluar sepengetahuannya. (Man/beritasampit.co.id).