Hasil Penyidikan, Kerugian Korban Arisan Online di Banjarmasin Mencapai Rp 11 Miliar

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Mochamad Rifa'i. ANTARA/Firman

BANJARMASIN – Kerugian para korban arisan online fiktif dengan tersangka oknum Bhayangkari dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin kini membengkak menjadi Rp11 miliar.

“Hasil penyidikan terbaru didapati kerugian korban sudah mencapai Rp11 miliar dari sebelumnya Rp8,8 miliar,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Mochamad Rifa’i, di Banjarmasin, Selasa 8 Maret 2022.

Sedangkan untuk jumlah korban masih sama yaitu 320 orang. Namun Rifa’i menyebut masih tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga polisi berharap masyarakat dapat melapor jika menjadi korbannya.

“Silakan datang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atau Ditreskrimum Polda Kalsel untuk membuat laporan atau sekadar memberikan informasi,” katanya pula.

Menurut Rifa’i, data yang akurat terkait jumlah korban dan total kerugian penting bagi penyidik sebagai langkah mencari barang bukti hingga menyita seluruh aset milik tersangka yang diduga hasil praktik curang arisan online fiktif tersebut.

Apalagi penyidik menjerat tersangka RA dan suaminya MS dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia mengakui pula, penyelesaian kasus yang cepat kini jadi prioritas karena telah ditunggu masyarakat terutama para korban.

Rifa’i memastikan pula penyidikan berjalan profesional dan transparan meski melibatkan oknum anggota Polri. Bahkan selain hukuman pidana, oknum insan Bhayangkara tersebut juga terancam sanksi internal yang kini diproses Bidang Propam Polda Kalsel. (Antara/beritasampit.co.id).