Polres Lamandau Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba Kepada Kejaksaan Negeri

IST/BERITA SAMPIT - Kasatresnarkoba Polres Lamandau, Ipda Aditya Arya Nugroho.

NANGA BULIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau menyerahkan tersangka JA (26), JR (34) dan MI (31), berikut barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba kepada pihak Kejaksaan Negeri Lamandau.

Kasatresnarkoba Polres Lamandau, Ipda Aditya Arya Nugroho menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan pihaknya lantaran berkas pemeriksaan tersangka sudah dinyatakan P-21 (lengkap).

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” Ipda Aditya Arya Nugroho saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu 9 Maret 2022.

Tersangka, kata Aditya, ditangkap anggota Satresnarkoba pada Senin, (10/1) lalu di sekitar Jalan Trans Kalimantan KM 14, Kelurahan Nanga Bulik. Saat penangkapan, polisi menemukan 4 (empat) klip plastik bening yang berisi serbuk kristal (sabu-sabu) dengan berat 9,97 gram.

BACA JUGA:   Dilaporkan PT SCC Padahal yang Diklaim Lahan yang Tidak Pernah Diganti Rugi

“Selain barang bukti narkoba, kami juga mengamankan handphone dan uang tunai,” bebernya.

Ketiga tersangka, ungkap Kasat, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

BACA JUGA:   Peduli Sesama, Mahasiswa Politeknik Lamandau Bagikan Paket Sembako ke Yayasan Patmos

Pria yang baru saja menggantikan pejabat lama Kompol I Made Rudia tersebut mengaku akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten berjuluk Bahaum Bakuba ini.

“Salah satu kasus tertinggi di sini (Lamandau) adalah penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Hal itu kata dia, karena Kabupaten Lamandau merupakan jalur lintas antar provinsi (Kalimantan Tengah – Kalimantan Barat). Kondisi ini tentu menjadikan wilayah Lamandau rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Sebagian besar narkoba dari provinsi tetangga dikirim melalui Lamandau,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id).