Wajibnya Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebagai Masyarakat yang Tertib Pajak dan Lalulintas

Ellysa Margareta, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Penulis : Ellysa Margareta (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

MENGENAI kendaraan roda dua dan roda empat, para pemilik kendaraan pada dasarnya wajib untuk membayar pajak kendaraan bermotornya setiap tahun sekali. Pembayaran pajak tersebut berguna sebagai keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk dalam kategori pajak Provinsi yang merupakan bagian dari pungutan Pajak Daerah. Pajak kendaraan bermotor sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 sebagai pajak kendaraan bermotor.

Jika kita melihat acara seperti 86 dan bahkan di kehidupan sehari-hari seperti di kota besar, terdapat banyak sekali pelanggaran yang didapatkan dalam ruang lingkup lalu lintas. Salah satunya pelanggaran yang mungkin banyak dijumpai antara lain, telatnya seorang wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotornya (menunggak), kurangnya kesadaran dari pemilik kendaraan kemudian enggan untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan alasan birokrasi yang sulit dalam pembayaran pajak kendaraan. Sehingga dari beberapa hal seperti yang penulis sebutkan tadi, akibat yang di dapat oleh para wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraannya maka akan diberikan sanksi.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Dengan masih banyaknya para pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajaknya sehingga STNK kendaraan tersebut tidak memiliki keabsahan dan dapat diberikan berupa sanksi kurungan dan denda. Hal tersebut juga dilatar belakangi dengan tidak sahnya sebuah kendaraan untuk dapat digunakan di jalan raya. Dengan demikian STNK harus dilakukan pengesahan pada tiap tahunya dengan membayar pajak tiap tahun. Jika para wajib pajak tidak membayarkan maka STNK tersebut dikatakan tidak sah.

Dalam hemat penulis bahwa pemilik kendaraan wajib untuk membayarkan pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) guna STNK tersebut dapat disahkan oleh petugas yang berwenang. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan beberapa peraturan turunan lainnya.

Dalam pasal 68 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 menjelaskan “setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)”, kemudian dalam Pasal 64 ayat (1) menjelaskan “setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi”.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Dari penjelasan di atas sudah cukup jelas bahwa, jika seseorang ingin mengoperasikan kendaraanya di jalan wajib dilengkapi STNK. Sehingga hal tersebut harus terpenuhi guna menjalankan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan. Kemudian penjelasan pasal lanjutnya bahwa setiap kendaraan wajib untuk diregistrasi, registrasi yang dimaksud tersebut merupakan bukti keabsahan STNK wajib pajak dalam mentaati pembayaran pajak tiap tahunnya.

Jadi penulis dapat menyimpulkan bahwa, setiap masyarakat yang ingin mengoperasikan kendaraan di jalan wajib untuk memenuhi kelengkapan surat kendaraan bermotornya dengan membawa STNK yang sudah memiliki keabsahan yang diberikan oleh pihak yang berwenang yaitu (SAMSAT). Apabila para wajib pajak membawa kendaraan tersebut dengan tidak dilengkapi STNK yang sudah disahkan maka dapat diberi sanksi kurungan dan denda. Sanksi mengenai hal tersebut telah diatur dalam Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009.