1.775,9 Gram Narkotika Dari 32 Pengedar Dimusnahkan Polda Kalsel

Petugas menunjukkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti sebanyak 1.775,9 gram narkotika dari 32 pengedar yang ditangkap selama periode Februari 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.736,33 gram sabu-sabu dan 104,5 butir ekstasi seberat 39,57 gram,” kata Panit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKP Nur Rochim di Banjarmasin, Senin 14 Maret 2022.

Sebanyak 32 pengedar yang telah jadi tersangka itu kini masih proses pemberkasan dalam 25 laporan polisi oleh penyidik baik di Subdit 1, Subdit 2 maupun Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Selain 30 tersangka laki-laki, terdapat juga dua perempuan yang terlibat jaringan peredaran narkotika yang diungkap.

Rochim menyebut sosok perempuan kerap dijadikan jaringan sebagai kurir yang menjual narkoba dengan iming-iming mendapatkan upah besar dalam waktu singkat.

“Tak jarang yang disasar ibu-ibu rumah tangga, makanya kami ingatkan agar hati-hati dan waspada bujuk rayu jaringan pengedar,” jelasnya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.

Rochim menegaskan pula perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan dan diharapkan partisipasi masyarakat memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Jika dibandingkan bulan Januari, barang bukti narkoba yang dimusnahkan Polda Kalsel kali ini secara umum meningkat. Bulan Januari ada sebanyak 639,97 gram sabu-sabu dan 271 butir ekstasi seberat 104,42 gram. (Antara/beritasampit.co.id).