Polda Kalteng Terus Berupaya Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Taat Lalu Lintas

IST/BERITA SAMPIT - Petugas kepolisian saat sosialisasi ETLE.

PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Saat ini proses sosialisasi ke masyarakat terus digalakkan, salah satunya dengan memberikan imbauan terkait ETLE di lokasi pemasangan ETLE Jalan Tjilik Riwut Km 1, depan Gereja Katedral Palangka Raya.

Tak hanya itu, sosialisasi ke tengah masyarakat juga dilakukan dengan melakukan sambang dialogis dan pembagian brosur mengenai mekanisme kerja dari ETLE.

BACA JUGA:   Kalteng Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo mengatakan, untuk terus menyiapkan pelaksanaan ETLE di tengah masyarakat, tim operator yang berada di Regional Traffic Management Center (RTMC) terus melakukan simulasi dan uji coba.

“Sepenuhnya ETLE tahap 2 sudah siap untuk dioperasionalkan dan rencananya akan dilaunching pada tanggal 25 Maret mendatang,” ujarnya, Minggu 20 Maret 2022.

Dia juga menjelaskan, bahwa sistem ETLE ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri untuk mewujudkan sosok Polri yang presisi dalam pembenahan pelayanan Kepolisian pada publik.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah Tahap Dua di Murung Raya

“Diharapkan dengan penerapan tilang elektronik ini dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib dalam berlalu lintas, juga berfungsi untuk mendorong masyarakat agar tertib dalam administrasi maupun kelengkapan surat kendaraan. (Hardi/beritasampit.co.id).