Komnas Perempuan Berharap RUU TPKS Segera Disahkan

Diskusi Forum Legislasi DPR RI di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (23/3/2022).

JAKARTA– Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan.

Andy mengaku RUU TPKS tersebut mulai dari konsep, naskah akademik, sampai dapat menjadi rancangan undang-undang memang sudah melalui proses yang sangat panjang di Badan Legislasi DPR RI.

Tak pelak pro dan kontra juga terus mengiringi pembahasannya sampai sekarang.

Yentriyani pun sangat mendukung terciptanya suatu sistem perlindungan yang komprehensif bagi seluruh rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan, terutama bagi kelompok rentan perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

“Yang mau saya tekankan adalah RUU TPKS ini punya kekuatan, karena dia mencoba merangkul begitu besarnya pengalaman korban kekerasan seksual, tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki, dalam lapisan usia yang berbeda,” ujar Yentriyani dalam diskusi forum legislasi, di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (23/3/2022).

BACA JUGA:   Kritisi SKK Migas, Mukhtarudin: Target Produksi Minyak 1 Juta Barel pada 2030 Hanya Mimpi

Dialog dengan tema “DPR Segera Ketuk Palu RUUTPKS” itu dihadiri Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Riezky Aprilia.

Andy membeberkan bahwa tahun 2022 ada kenaikkan pengaduan kasus kekerasan seksual ke Komnas perempuan. 72% melonjaknya, secara total pengaduan ke Komnas Perempuan naik 80% dibandingkan tahun lalu.

“Ini bisa jadi karena memang lebih banyak korban yang sudah lebih berani bicara,” tutur Andy.

Dari 72% kenaikan sebagian besar itu terjadinya di ruang personal, artinya si pelaku dengan korban sangat dekat karena hubungan perkawinan, hubungan kekeluargaan ataupun hubungan darah lainnya.

BACA JUGA:   Polri Siap Amankan Rumah Kosong Saat Periode Mudik Lebaran 2024

“Kalau kita ngomong pasangan, mau dia tercatat, tidak tercatat, terdaftar ataupun tidak diakui ini bukan sekolahan, jadi semuanya itu masuk ke dalam lingkup hubungan personal,” imbuhnya.

Untuk itu, Komnas Perempuan dalam hal ini berharap agar RUU TPKS segera disahkan, mengingat dalam kajian Komnas Perempuan di tahun 2020 menemukan bahwa dari banyak laporan perkosaan hanya sekitar 30% yang bisa maju ke proses hukum lanjutan.

“Kenapa bisa demikian karena banyak hal urusannya kurang bukti ya, karena itu terobosan hukum kita butuhkan dan RUU TPKS ini menjadi gantungan harapan kita terobosan-terobosan hukum acara bisa ada,” pungkas Andi Yentriyani.

(dis/beritasampit.co.id)