Ada Dugaan Temuan, Hasil Sidak Dua Perusahaan Bisa dibawa Ke Pusat

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar.

SAMPIT – Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam semenjak turun ke lapangan guna menyoroti keberadaan jalan milik pemerintah daerah yang juga dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Bahkan pihaknya masih terus melakukan rapat internal dan juga berencana akan membawa masalah daerah hingga ke kementrian untuk mengatasi kendala-kendala di daerah ini.

“Kalau memang ada dugaan temuan dilapangan, tentunya kita akan rapatkan dulu di internal, bisa saja kita lakukan RDP, atau langsung berkoordinasi hingga ke Pusat, supaya persoalan di daerah khususnya dalam ranah kami di Komisi IV bisa benar-benar menjadi atensi dan terselesaikan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kotim M. Kurniawan Anwar, Rabu 23 Maret 2022.

Diketahui dalam agenda sidak yang dilakukan di dua titik dengan perusahaan yang berbeda diantaranya, PT. SJIM di Kelurahan Tanah Mas, dan juga PT. BGA Group di Kecamatan Cempaga Hulu pada Selasa lalu itu, pihaknya sudah memantau secara langsung beberapa poin yang sudah menjadi sorotan. Bahkan Kurniawan menjelaskan langkah yang mereka lakukan bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar dalam konteks ini.

BACA JUGA:   Harga Beras, Tomat dan Cabai Rawit di Pasar Sampit Masih Tinggi

“Tentunya kami tidak mencari siapa yang salah, kita hanya mengingatkan jelas sudah ada regulasi yang harus dan patut untuk dipatuhi terkait masalah ini, makanya kami turun ke lapangan. Kita diskusikan untuk mencari solusinya menyikapi hal ini,” ungkapnya saat berdiskusi dengan pihak management PT. BGA Group di Kecamatan Cempaga Hulu usai meninjau jalan aset daerah di lokasi tersebut.

Ia juga menjelaskan terdapat dua aturan yang menegaskan bahwa setiap perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan. Tujuannya tidak lain mengganggu jalan umum yang digunakan oleh masyarakat berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum termasuk Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Dalam Pasal 5 aturan itu sendiri sudah mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Selain itu juga pihak Perusahaan diarahkan untuk membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

“Ada juga Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur ini. Bahkan pekan lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah ini. Koordinasi juga dilakukan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah,” tandasnya.

BACA JUGA:   Safari Ramadan ke Sampit, Kapolda Kalteng Disambut Bupati Kotim

Sementara itu perwakilan pihak management  BGA Group, Hendri Girsang juga mengatakan, pihaknya akan memeriksa kembali terutama kepada pihak kantor pusat terkait izin dari Bupati untuk penggunaan jalan daerah. Untuk saat ini perizinan mereka menurutnya ada di kantor di Jakarta.

Disisi lain dalam diskusi itu juga Hendri menjelaskan, perusahaan yang mulai beroperasi pada 2002 lalu itu berusaha semaksimal mungkin mematuhi semua aturan yang ada bahkan tidak terkecuali dalam hal penggunaan jalan khususnya perusahaan mereka berupaya mengandalkan jalan yang dirintis perusahaan. Ada beberapa jalan yang mereka lebarkan dengan mengganti rugi lahan masyarakat itu sendiri.

“Sejak awal kami selalu berusaha menghindari jalan-jalan desa, makanya kami buat dan rawat jalan sendiri. Sekarang malah masyarakat juga turut menikmatinya karena jalannya mungkin lebih nyaman karena memang selalu kami rawat,” tutur Hendri.

(im/beritasampit.co.id).