Anggota DPR: Kades Jangan Jadi Alat untuk Manuver Politik Kontrakonstitusi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. ANTARA/HO-Aspri/am.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai para kepala desa (kades) dan perangkat desa jangan menjadi alat untuk manuver politik kontrakonstitusi sehingga sebaiknya fokus memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

“Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontrakonstitusi,” kata Luqman di Jakarta, Kamis 31 Maret 2022.

Hal itu dikatakannya terkait dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode.

BACA JUGA:   Fajrurahman Sosok yang Patut Diperhitungkan di Pilkada Kotim

Luqman mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga ada profesi-profesi tertentu yang dilarang undang-undang untuk melakukan politik praktis.

Menurut dia, kepala desa dan perangkat desa dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis.

“Dukungan pihak yang mengklaim kepala desa se-Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi,” ujarnya.

BACA JUGA:   21 Inkamben Pertahankan Kursi dari Gempuran Pendatang Baru

Ia berharap kepala desa dan perangkat desa mengerjakan tugas utama mereka, yaitu memperjuangkan kemakmuran rakyat di desanya masing-masing.

Selain itu, dia menyebutkan banyak organisasi dalam satu profesi tidak masalah dengan syarat keberadaannya memang murni dari kebutuhan anggota-anggotanya.

Menurut dia, sangat disayangkan jika munculnya banyak organisasi dalam satu profesi akibat dari adanya intervensi pihak eksternal yang ingin memperalat para pelaku profesi tersebut.

ANTARA